Usulan Asumsi Dasar RAPBN 2018 Sektor ESDM

0
589
@Fachry Latief
Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu, dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM Igansius Jonan. (Petrominer/ Fachry Latief)

Jakarta, Petrominer — Komisi VII DPR RI telah menyetujui usulan Asumsi Dasar dan Pagu Indikatif Rencana Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 yang diajukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Persetujuan itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM, Iganisius Jonan, Selasa malam (13/6).

Menurut Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu, pihaknya telah menerima penjelasan pagu indikatif dari Kementerian ESDM pada RAPBN TA 2018. Kemudian akan dilakukan pendalaman pada Rapat Dengar Pendapat dengan Eselon I Kementerian ESDM, yang dijadwalkan hari Kamis mendatang (15/6).

Kementerian ESDM mengusulkan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar US$ 45 – 50 per barel. Sementara untuk produksi (lifting) minyak dan gas bumi (migas) diasumsikan naik dari APBN 2017, menjadi 2.050 ribu Barrel Oil Equivalent Per Day (BOEPD). Dengan rincian, lifting minyak 771-815 ribu Barrel Oil per Day (BOPD) dan produksi gas bumi sebesar 1.194-1.235 ribu BOEPD.

Dalam rapat yang digelar sejak siang hingga malam hari itu, disetujui pula volume Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi. BBM bersubsidi disepakati sebesar 15,44 – 16,26 juta kilo liter (KL) dan LPG 3 Kilogram (Kg) berada pada kisaran 6.952 – 7.004 juta ton. Volume BBM bersubsidi terdiri dari minyak tanah 0,59 – 0,64 juta KL dan minyak solar 14,85 – 15,62 juta KL.

Kementerian ESDM juga mengusulkan besaran subsidi yang diberikan untuk minyak solar dan listrik. Subsidi tetap minyak solar (gasoil) diusulkan sebesar Rp 500 – 1.000 per liter. Sementara subsidi listrik sebesar Rp 52,66 – 56,77 triliun.

“Untuk subsidi listrik, saya kira tidak banyak berubah. Subsidi ini untuk 23,2 juta pelanggan 450 VA dan 4,1 juta pelanggan rumah tangga 900 VA yang miskin dan rentan miskin,” jelas Jonan.

Dalam raker itu, juga dibahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian ESDM Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 6.527,27 miliar, yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

Komisi VII juga menyetujui usulan Kementerian ESDM terkait pagu indikatif, yang terdiri dari 42% belanja publik fisik, 39% belanja aparatur, dan 19% belanja publik non-fisik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here