, ,

Aspek Governance dalam RUU Migas

Posted by

Jakarta, Petrominer — Para pakar ekonomi dan energi sepakat adanya penerapan aspek governance dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) migas. Mereka juga sepakat bahwa aspek itu harus dituangkan dalam bentuk peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang baru.

Alasannya, di beberapa negara, pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang disertai dengan penerapan prinsip tata kelola yang baik telah berkontribusi pada optimasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam (SDA). Tidak hanya itu, pola tersebut juga berperan terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Demikian benang merah yang bisa diambil dari Focus Group Discussion (FGD) bertema “Aspek Governance dalam Pengelolaan Migas Nasional” yang diselenggarakan Indonesia Resources Studies (IRESS) pekan lalu di Jakarta.

Dalam FGD tersebut, narasumber yang hadir adalah M. Said Didu (Sekretaris Menteri BUMN 2004-2009), Nur Pamudji (Dirut PLN 2011-2014), Herman Darnel Ibrahim (Anggota DEN 2009-2014), Andang Bachtiar (Anggota DEN 2015-sekarang), Yanuar Rizky (Pengamat Ekonomi dan Keuangan), Komaidi Notonegoro (Reforminer Institue), dan Marwan Batubara (Direktur Eksekutif IRESS).

Dalam kesempatan itu, para narasumber sepakat sangat pentingnya penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN dan juga lembaga negara seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tata kelola yang baik merupakan prinsip pengelolaan SDA yang dilaksanakan demi menjaga kepentingan negara dan rakyat, agar SDA bermanfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Penerapan aspek governance harus segera diperbaiki dan ditingkatkan agar pengelolaan migas nasional dapat sesuai dengan amanat konstitusi,” demikian kesimpulan mereka.

Mayoritas narasumber juga sepakat bahwa praktik KKN yang terjadi di sektor migas pada masa lalu telah membuat pendapatan negara tidak optimal. Guna menghindari KKN, maka pengelolaan SDA migas perlu dijalankan dengan penguatan aspek governance melalui tata kelola yang baik oleh pemerintah (good governance) maupun oleh BUMN (good corporate governance, GCG).

“Untuk itu, pelaksanaanya tidak cukup hanya merujuk pada peraturan yang ada saat ini yaitu Peraturan Menteri BUMN No. 01/MBU/2011, tetapi harus melalui peraturan dengan hirarki lebih tinggi, yakni undang-undang,” paparnya.

Melalui Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.36/2012, BUMN telah ditetapkan sebagai lembaga yang mewakili pemerintah mengelola aset SDA milik negara pada sektor strategis dan menyangkut hajat hidup rakyat, sesuai Pasal 33 UUD 1945. Dengan wewenang BUMN strategis tersebut, maka Pertamina misalnya, akan menjadi pengelola aset atau kustodian atas cadangan terbukti minyak sebesar 3,6 miliar barel dan cadangan terbukti gas 141 TCF. Seluruh nara sumber sepakat bahwa peningkatan wewenang pengelolaan aset migas oleh Pertamina tersebut harus diiringi pula dengan peningkatan aspek GCG di internal Pertamina.

Salah satu metode yang dapat digunakan untuk meningkatkan GCG Pertamina adalah dengan menjadikannya sebagai perusahaan terbuka bagi publik dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun guna mempertahankan agar 100% sahamnya tetap dimiliki negara, maka statusnya sebagai perusahaan terbuka tersebut perlu diatur secara khusus, sehingga Pertamina (atau juga PLN) perlu ditetapkan sebagai non-listed public company (NLPC).

Untuk itu, maka sudah sepantasnya jika DPR dan Pemerintah RI membuat ketentuan khusus tentang NLPC tersebut dalam UU Migas yang baru.

Sebagai kesimpulan, seluruh narasumber FGD sepakat agar pemerintah menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam pengelolaan migas nasional, dan ketentuan-ketentuannya perlu dituangkan dalam UU Migas baru.

Selanjutnya, bersamaan dengan hal tersebut, mengingat perannya yang strategis sebagai pengelola sektor migas nasional, maka perlu dibuat aturan khusus tentang GCG Pertamina berupa NLPC, yaitu perusahaan yang terdaftar di bursa dan terbuka bagi publik, namun 100% sahamnya tetap dimiliki oleh negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *