Jakarta, Petrominer – Penetapan anggota baru unsur pemangku kepentingan Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026-2030 melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XII DPR RI bukanlah sekadar agenda rutin kelembagaan. Momen ini menjadi titik krusial dalam perjalanan panjang tata kelola energi Indonesia yang terus berada dalam pusaran tarik-menarik kepentingan politik, industri, dan tujuan negara, sebagaimana ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UUD 1945.
Kehadirannya dalam arsitektur regulasi energi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi menempatkan DEN sebagai otoritas perumus, pengarah, sekaligus pengawas lintas sektor terhadap seluruh kebijakan yang terkait dengan penyediaan, pemanfaatan, dan pengelolaan energi nasional.
Rifqi Nuril Huda, S.H., M.H., CLA., CCD.
Alumni Magister Hukum Sumber Daya Alam Universitas Indonesia. Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS) dan Ketua Umum Akar Desa Indonesia
——————————————————————-
Dengan tugas merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN), menetapkan dan mengawal pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), serta memastikan langkah mitigasi krisis dan darurat energi, DEN pada hakikatnya dirancang sebagai superbody energi yang mengikat semua kementerian dan pemerintah daerah agar bergerak dalam satu garis strategis menuju ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan energi sesuai amanat konstitusi.
Namun perjalanan DEN sejak adanya RUEN yang ditetapkan tahun 2017 menunjukkan bahwa target-target besar seperti bauran energi terbarukan 23 persen pada 2025 yang direvisi, penurunan intensitas energi, serta penguatan cadangan energi nasional masih jauh dari capaian ideal. Sementara berbagai persoalan struktural masih ada, seperti ketergantungan pada impor BBM dan LPG. Stagnasi pengembangan energi terbarukan hingga lemahnya koordinasi lintas sektor terus menjadi hambatan laten dalam mewujudkan visi energi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaulat.
Di titik inilah komposisi anggota baru DEN dari unsur pemangku kepentingan memiliki peran penting dalam mengoreksi arah kebijakan energi nasional. Mereka dipilih dari 18 calon menjadi delapan nama yang mewakili dimensi akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup, dan konsumen.
Dalam struktur yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagai ketua dan wakil ketua, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai ketua harian, DEN membutuhkan suara kritis independen dari unsur masyarakat yang mampu menghadirkan perspektif berbasis bukti, analisis lintas disiplin, dan keberpihakan pada kepentingan publik jangka panjang.
Kehadiran anggota baru semestinya tidak jatuh pada sekadar simbol representasi, melainkan menjadi motor epistemik yang mendorong terjadinya koreksi kebijakan secara berani, rasional, dan visioner. Terutama dalam menghadapi babak baru kebijakan energi nasional yang telah diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang memuat haluan tata kelola energi Indonesia.
Pekerjaan Swasembada Energi
Evaluasi atas kinerja DEN terdahulu menunjukkan bahwa pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan para anggota DEN periode ini sangat besar. Mulai dari menyangkut aspek struktural, teknis, hingga geopolitik energi.
Salah satu yang paling mendesak adalah penyesuaian ulang RUEN agar terintegrasi dengan PP 40/2025, yang tidak hanya menegaskan percepatan energi terbarukan, tetapi juga menggariskan strategi efisiensi energi, penyediaan energi primer yang berkelanjutan, serta arah industrialisasi energi baru seperti battery energy storage system (BESS), kendaraan listrik, dan ekosistem logam tanah jarang (rare earth elements) yang menjadi prasyarat penting bagi kemandirian teknologi masa depan.
Tanpa revisi menyeluruh dan desain ulang rencana besar energi nasional, Indonesia akan terus terjebak pada pola ketergantungan impor dan ketidakpastian pasokan yang menghambat transformasi ekonomi dalam negeri.
Tantangan berikutnya adalah ketergantungan akut pada impor BBM dan LPG yang tidak hanya menggerus ketahanan energi, tetapi juga menjadi beban fiskal melalui subsidi yang terus membengkak. Ke depannya, DEN harus merumuskan strategi agresif untuk mendorong diversifikasi energi rumah tangga melalui konversi LPG ke energi listrik berbasis EBT, perluasan jaringan gas, pengembangan biofuel generasi lanjutan, serta mempercepat phase-out infrastruktur energi fosil yang boros impor.
Tantangan ini semakin besar karena konsumsi energi nasional terus tumbuh, sementara produksi migas terus menurun sehingga risiko defisit pasokan jangka panjang semakin nyata. Dalam konteks inilah DEN perlu mempertegas kewajiban kementerian teknis, BUMN sektor energi, serta pemerintah daerah untuk mengikuti satu grand strategy nasional, bukan strategi sektoral yang saling tumpang tindih.
Selain itu, tugas DEN tidak dapat dilepaskan dari upaya membangun masa depan industri energi nasional. Peluang besar Indonesia dalam membangun industri BESS di tengah potensi besar nikel, kobalt, hingga rencana pengembangan hulu hilir baterai membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, industri, dan riset teknologi agar Indonesia tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah global, tetapi menjadi negara produsen teknologi energi yang bernilai tambah tinggi.
Demikian pula pengembangan logam tanah jarang yang selama puluhan tahun tidak tersentuh secara serius perlu menjadi prioritas strategis DEN kedepan dengan menghadirkan peta jalan terukur, integrasi riset nasional, kebijakan industrialisasi yang progresif, serta kerja sama internasional yang menguntungkan.
Tidak kalah penting, DEN kedepan harus memperkuat kesiapsiagaan nasional terhadap ancaman krisis dan darurat energi, baik yang bersifat teknis seperti risiko blackout, fluktuasi harga energi global, hingga ancaman geopolitik yang memengaruhi rantai pasok energi. Selama ini, DEN masih terlalu administratif dan belum mampu memosisikan diri sebagai koordinator utama dalam simulasi dan mitigasi krisis energi nasional.
Padahal, kewenangan tersebut dikukuhkan melalui UU 30/2007 dan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari tujuan negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Arah Kebijakan Ke depan
Berangkat dari evaluasi dan pekerjaan rumah tersebut, arah kebijakan yang harus ditempuh oleh DEN harus bersifat struktural, strategis, dan visioner dengan menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai kompas utama.
Pertama, DEN harus tampil sebagai superbody energi yang sesungguhnya, bukan lembaga koordinatif administratif. Artinya, DEN perlu menegaskan kewenangan mengikat terhadap kementerian, BUMN sektor energi, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan energi nasional.
Kedua, DEN harus mengawal sinkronisasi antara RUEN, RPJPN, RPJMN, RIPIN, rencana sektoral, dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Mengingat peran daerah semakin penting dalam gotong royong mewujudkan swasembada energi berbasis potensi lokal baik mikrohidro, surya, biomassa, panas bumi, maupun waste-to-energy.
Ketiga, DEN harus mendorong akselerasi industrialisasi energi melalui pengembangan ekosistem baterai, kendaraan listrik, penyimpanan energi, hingga industri logam tanah jarang yang mampu mengurangi ketergantungan impor teknologi.
Keempat, DEN perlu mengupayakan penguatan kerangka hukum dan kebijakan yang melindungi kepentingan generasi kini dan mendatang, termasuk penyusunan peta jalan net zero emission yang rasional, adil, dan berbasis potensi daerah.
Pada akhirnya, anggota baru DEN harus menegaskan dirinya bukan sebagai representasi kepentingan sektoral, tetapi sebagai penjaga kepentingan publik yang berdiri kokoh di atas mandat konstitusi bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dengan arah baru kepemimpinan DEN kedepan yang berani, kritis, dan strategis. Indonesia memiliki peluang besar untuk keluar dari jeratan impor energi, membangun industri masa depan yang berdaulat, serta mewujudkan gotong royong energi nasional yang menempatkan rakyat sebagai pusat dari setiap keputusan.









Tinggalkan Balasan