, ,

Apresiasi atas Keberhasilan Polisi Ringkus Komplotan Pengoplos LPG

Posted by

Bandung, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengapresiasi Kepolisian Daerah Jawa Barat atas keberhasilannya meringkus komplotan pengoplos LPG 3 kg yang disubsidi Pemerintah. Para pelaku yang berjumlah lima orang itu ditangkap ketika tengah memindahkan (mengoplos) isi LPG tabung 3 kg bersubsidi ke LPG tabung 12 kg yang tidak disubsidi.

Melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM menyerahkan Tanda Penghargaan kepada Polda Jawa Barat yang diserahkan oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Soerjaningsih, kepada Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (28/6).

Soerjaningsih menyampaikan bahwa Pemerintah terus berupaya agar subsidi LPG 3 kg dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Oleh karena itu, selain bekerja sama dengan Kepolisian RI, Ditjen Migas juga bekerja sama dengan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia dalam pengawasan di lapangan.

“Kita juga menyosialisasikan ke masyarakat agar LPG 3 kg ini tepat sasaran. Pemerintah akan terus memonitor pengguna LPG 3 kg ini sehingga tidak digunakan oleh masyarakat yang tidak berhak,” ungkapnya.

Penangkapan komplotan ini terjadi pada hari Minggu (5/6) pukul 18.00 WIB di Jl. Kirap Garuda, Rawajamun, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ketika itu, tertangkap tangan tiga orang yaitu RP, SMS dan LMP sedang melakukan pemindahan beberapa isi tabung LPG 3 kg ke LPG tabung 12 kg atau LPG non subsidi. Setelah dilakukan pengembangan, Polda Jabar melakukan penangkapan dua pelaku lainnya, yakni AS dan HS.

“Dalam menjalankan usahanya, AS dan HS sebagai pemodal tidak memiliki izin usaha. Pelaku membeli isi gas LPG 3 kg dari pangkalan atau warung-warung sekitar dengan harga Rp18.000 per tabung, kemudian dipindahkan ke tabung LPG 12 kg. Setiap tabung LPG 12 kg diisi dengan isi 4 tabung LPG 3 kg. Modal yang dikeluarkan Rp18.000 dikali 4 atau sekitar Rp72.000,” papar Kombes Ibrahim.

LPG tabung 12 kg yang terisi tersebut dijual ke konsumen di wilayah Subang, Jakarta, Bogor, Bekasi sebesar Rp 120.000 per tabung. Dengan begitu, pelaku mendapatkan keuntungan dari selisih modal dengan tabung LPG 12 kg yang dijual sebesar Rp 48.000 per tabung. Dalam satu hari, pelaku bisa menghasilkan 80 tabung LPG 12 kg, sehingga keuntungan yang diperoleh kurang lebih Rp 3.840.000 per hari atau Rp 115.200.000 per bulan.

Dari hasil pengungkapan ini, Polisi menyita lebih dari 3.000 tabung LPG dengan berbagai ukuran. Kegiatan pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg ini sudah dilakukan sejak Maret 2022.

oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Soerjaningsih, didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, dalam jumpa pers terkait penangkapan para pelaku pengoplosan LPG.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, menambahkan, bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar jajarannya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Jadi upaya hukum yang kita lakukan ini adalah menyelamatkan program subsidi Pemerintah, dalam hal ini adalah LPG 3 kg,” ujar AKBP Roland.

Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Selain aturan tersebut, para pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” jelas AKBP Roland.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *