Jakarta, Petrominer — Asosiasi Perusahaan Pemboran Minyak, Gas, dan Panas Bumi Indonesia (APMI) berharap kepada Pemerintah dan DPR RI untuk memasukkan klausul jasa penunjang hulu minyak dan gas bumi (migas) dalam revisi Undang-Undang Migas. Klausul ini dianggap sangat penting guna menjaga perusahaan pemboran migas dari ulah nakal Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas yang kerap tidak tunduk pada kontrak kerja yang telah ditandatangani.
“Klausul itu sangat krusial agar urusan utang-piutang yang terpaksa masuk ke pengadilan bisa diselesaikan secara adil,” ujar Ketua Umum APMI Wargono Soenarko usai acara Nonton Bareng Film “Deepwater Horizon”, Rabu (5/10).
Menurut Wargono, saat ini jumlah piutang APMI yang masih belum dibayarkan KKKS jumlahnya mencapai US$ 300 juta. Jumlah itu tentu saja menimbulkan kondisi keuangan perusahaan jasa penunjang menjadi tidak stabil.
“Bahkan KKKS yang sudah berproduksi pun ada yang belum mau bayar. Ada yang sampai satu tahun belum juga dibayar. Tetapi begitu kita bawa ke pengadilan, posisi kita sangat lemah karena jasa penunjang hulu migas belum diatur dalam UU Migas,” tegasnya.
Usulan agar jasa penunjang hulu migas dimasukkan dalam revisi UU Migas juga sudah disampaikan APMI kepada DPR. Karenanya, APMI berharap, revisi UU Migas agar secepatnya disahkan oleh pemerintah dan DPR.
Di sisi lain, APMI juga terus melakukan efisiensi menyusul masih anjloknya harga minyak saat ini. Pasalnya, harga minyak yang jatuh hingga 40 persen saat ini berdampak cukup dahsyat bagi perusahaan jasa penunjang.
“Turunnya bisa sampai 60 persen. Bisnis ini akan normal apabila harga minyak berada di angka US$ 60 per barel, sementara sekarang kan baru sekitar US$ 47 per barel,” kata Wargono.
Untuk itu, APMI berharap agar Pemerintah memberikan kemudahan bagi KKKS guna merangsang masuknya investasi baru. Dengan banyaknya insentif yang disediakan pemerintah bagi KKKS, secara alamiah akan menimbulkan peluang pekerjaan bagi perusahaan jasa penunjang migas.
“Seharusnya pemerintah memberikan insentif kepada KKKS supaya mereka bekerja, sehingga kita juga dapat bekerja,” papar Wargono.








Tinggalkan Balasan