,

AP3I Tolak Relaksasi Ekspor Bijih Mineral

Posted by

Jakarta, Petrominer — Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Permurnian Mineral Indonesia (AP3I) menyatakan menolak relaksasi ekspor bijih/ore mineral. Alasannya, aturan itu bertentangan dengan komitmen UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan yang berlaku.

“Relaksasi ekspor juga bertentangan dengan pernyataan Bapak Presiden Joko Widoro pada saat peresmian pabrik Feronikel dl PT Sulawesi Mining Investment tanggal 30 Mei 2015 dan pernyataan Komite Ekonomi clan lndustri (KElN) tanggal 14 Agustus 2016,” ujar Ketua Umum AP3I, Prihadi Santoso, Rabu (7/9).

Prihadi menjelaskan, dalam kondisi pelemahan perekonomian seperti saat ini, ada upaya pihak-pihak untuk mendorong kembali relaksasi ekspor bijih/ore mineral keluar negeri.

Menurutnya, apabila Pemerintah melakukan kebijakan relaksasi ekspor bijih/ore, maka komitmen Pemerintah akan dipertanyakan oleh masyarakat luas. Tidak hanya itu, perusahaan smelter dalam negeri dan serta investor luar negeri juga akan menganggap Pemerintah tidak serius dan tidak mempunyai konsep yang jelas dalam melakukan program hilirisasi Peningkatan Nilai Tambah sumber daya mineral didalam negeri.

“Selain berdampak negatif pada iklim investasi, perusahaan smelter yang tidak memiliki pertambangan juga akan sulit mendapatkan pasokan dari dalam negeri,” papar Prihadi.

AP3I mendesak Pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian pasokan raw material bagi smelter yang telah berdiri dan beroperasi dalam bentuk ”domestic market obligation” beberapa komoditas mineral ore dan konsentrat. Jaminan kepastian pasokan itu segi kualitas, kuantitas, dan nilai ekonomi (harga) sehingga smelter dalam negeri tidak kesulitan memperoleh bahan baku (raw material).

Rekomendasi AP3I

Dalam kesempatan itu, AP3I memberikan sejumlah rekomendasi berkenan dengan kebijakan larangan ekspor bijih mineral.

1. Alternatif yang bisa dilakukan agar industri pertambangan tidak melakukan ekspor, seperti:
a. Memenuhi demand keseluruhan industri smelter yang telah beroperasa selama ini, dengan harga ditetapkan pemerintah, mengacu harga komodtti intemasional;
b. Apabila ada tekanan yang kuat sehingga Pemerintah memberikan izin ekspor (relaksasi) pada beberapa perusahaan karena alasan financial, seyoyanya Pemerintah selektif dengan syarat: Perusahaan yang telah membangun smelter (diaudit oleh independent auditor yang secara periodik melakukan melakukan penilaian), memberikan pemenuhan kewajiban memasok dalam negeri (domestic market obligation) dan tambahan bea keluar ekspor. Pemberian izin ekspor ini juga dilihat dari jumlah kuota dan jangka waktu tertentu.

2. Momentum pembangunan industri smelter dalam negeri sepatutnya hams didukung penuh, dengan memberikan kemudahan berusaha (Paket Incentive) dan percepatan infrastruktur dimana lokasi smelter berdiri. Dalam kurun waktu 2012-2016, investasi smelter telah berdiri 27 smelter, jumlah realisasi fantastis dalam kurun waktu 4 tahun;

3. Percepatan harmonicas dan menderegulasi beberapa peraturan di pemerintah pusat, antar Kementerian clan pemerintah daerah yang menghambat iklim investasi industri smelter;

4. Merekomendasikan agar Pemerintah mencabut PP No.17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan lndustri. Hal ini untuk mengakhiri dualisme perizinan dan pembinaan industri smelter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *