Aneh, Komisaris Utama Bahana Line Dijadikan Saksi Sidang

0
667
Sidang lanjutan PKPU Meratus Line di Pengadilan Niaga, PN Surabaya, Jum'at (11/11).

Surabaya, Petrominer – Sidang lanjutan kasus BBM PT Meratus Line kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/1). Komisaris Utama dan pemegang saham PT Bahana Line, Freddy Soenjoyo, dihadirkan sebagai saksi. Uniknya, Freddy mengaku kaget dan heran karena dihadirkan sebagai saksi.

Di persidangan pun, tanpa ragu dia mengungkapkan latar belakangnya dijadikan saksi. Ternyata, penuntut umum menghadirkan Freddy sebagai saksi atas  permintaan keterangan pelapor, yakni Dirut Meratus Line, Slamet Rahardjo.

“Saya heran kenapa sengaja dijadikan saksi yang ternyata hanya untuk agenda menyenangkan seseorang. Padahal saya sebagai Komisaris Utama tidak tahu urusan teknis operasional,” ujar Freddy.

Dia juga mengaku bahwa semua peristiwa penggelapan BBM yang melibatkan oknum karyawan Bahana Line dan karyawan Meratus Line tidak diketahuinya.

Tidak hanya itu, adanya Komisaris Utama Bahana Line yang dijadikan saksi pada kasus ini dinilai oleh pengunjung sebagai hal yang aneh. Ini juga terkesan bisa menimbulkan image yang tidak baik terhadap keberadaan komisaris utama perusahaan yang tidak ikut dalam operasional perusahaan.

Data PPATK

Dalam sidang hari ini, Pengacara terdakwa, Gede Pasek Suardika (GPS), memprotes dan mengingatkan upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membuka data intelejen PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) ke publik. Alasannya, hal itu dilarang dan dianggap bisa sebagai perbuatan pidana.

“Saya ingatkan di forum sidang ini sesuai Pasal 11 ayat 2 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang laporan PPATK adalah bersifat Inteligential Financial Unit (IFU) dan yang membuka terancam hukuman 4 tahun penjara termasuk juga bagi penyidik, penuntut umum, hakim maupun siapapun orang yang mendapatkannya,” tegas GPS.

Menurutnya, dokumen PPATK itu sifatnya confidential dengan ancaman pidana. Karena itu semua harus diujikan di penyelidikan dan penyidikan dengan alat bukti sesuai KUHAP. Dia pun menegaskan agar proses hukum ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Jangan buat framing tanpa check and crosscheck, karena angka berapapun transaksinya harus dikonfirmasi dulu dengan nama yang disebut. Bukan begitu saja data mentah lalu dibawa ke pengadilan. Kacau sistem hukum kita nanti dan ini melompati kewenangan PPATK,” kata mantan Ketua Komisi 3 DPR RI tersebut.

GPS juga mengingatkan bahwa dokumen PPATK itu sifatnya IFU. Dengan begitu, dokumen tersebut hanya bisa dipakai untuk pengembangan dipenyelidikan dan penyidikan bukan untuk dibocorkan di persidangan.

“Kami mengingatkan kalau tanpa ijin PPATK itu bisa terancam 4 tahun termasuk penegak hukum yang teledor tersebut. Itukan bukan bukti tetapi untuk membantu penegak hukum mencari alat bukti yang sesuai dengan KUHAP. Sama dengan dokumen BIN itu untuk info awal yang harus diolah lagi untuk bisa menjadi bukti hukum. Penegak hukum harus taat azas. Saya hanya mengingatkan,” ungkapnya

Usai diprotes dan diingatkan dasar hukumnya, upaya membuka data PPATK pun langsung diurungkan JPU. Ketua Majelis Hakim Sutrisno juga mengingatkan bahwa tidak selalu surat dinilai sebagai alat bukti, karena nanti akan dinilai sesuai dengan aturan yang berlaku maupun keyakinan hakim.

Sebelumnya JPU bersikeras membuka data intelejen dari PPATK yang diklaimnya sebagai aliran dana mencurigakan yang bernilai miliaran rupiah. Malahan, JPU sempat menanyakan pada saksi Freddy Soenjoyo tentang pengetahuannya atas transaksi keuangan yang dilakukan oleh direktur Bahana Line berinisial HS dan RT.

”Transaksi tersebut patut diduga hasil penjualan BBM dari Meratus,” ujar Jaksa Uwais Deffa saat membacakan berkas laporan PPATK.

Upaya membacakan hasil laporan PPATK ini dilakukan oleh JPU Estik Dilla dan jaksa Uwais Deffa, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1/2023). Kedua jaksa tersebut awalnya menanyakan pada saksi Freddy Soenjoyo, yang menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Bahana Line, tentang pengetahuannya atas transaksi keuangan yang dilakukan oleh direktur Bahana Line berinisial HS dan RT.

”Transaksi tersebut patut diduga hasil penjualan BBM dari Meratus,” ujar jaksa Uwais membacakan berkas laporan PPATK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here