Jakarta, Petrominer – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengeluarkan kebijakan memberikan keringanan tagihan listrik bagi masyarakat. Pemerintah telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus tersebut.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, menyatakan bahwa PLN siap jalankan stimulus Covid-19 untuk pelanggan sosial, bisnis, dan industri untuk mendukung Pemerintah memulihkan ekonomi. PLN telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus ini yang ditujukan untuk meringankan beban pelanggan menghadapi pandemi Covid-19.
“Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban,” ujar Bob Saril, Rabu (29/7).
Pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) tersebut berupa pembebasan rekening mininum bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas. Apabila pemakaian di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh nya. Stimulus juga diberikan bagi pelanggan Sosial daya 220 VA sd 900 VA, Pelanggan Bisnis dan Industri daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban.
Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum dengan pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
1. Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA),
2. Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA),
3. Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).
Sementara pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum hanya ditujukan bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Sedangkan pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:
1. Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA),
2. Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA),
3. Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA).
Melalui stimulus ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah. Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020.
Pelanggan PLN yang penerima stimulus kali ini diperkirakan sebanyak 1,26 juta pelanggan, yang terdiri dari golongan pelanggan Sosial 661 ribu pelanggan, Bisnis 566 ribu pelanggan, dan Industri lebih dari 29 ribu pelanggan. Kebutuhan dana yang akan dialokasikan untuk stimulus tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,07 triliun.
“PLN memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN. Pasalnya setiap stimulus yang diberikan akan diganti Pemerintah melalui mekanisme kompensasi seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA,” tegas Bob Saril.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu masyarakat miskin dan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 139K/26/MEM/2020 tentang Penetapan Diskon Tarif Tenaga Listrik Konsumen PT PLN (Persero) dalam rangka Menghadapi Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berupa pemberian diskon tagihan listrik kepada konsumen, yang meliputi Rumah Tangga golongan tarif R.1/450 VA diskon 100 persen dan Rumah Tangga golongan tarif R.1/900 VA subsidi diskon 50 persen selama 6 bulan (April-September 2020); dan Bisnis Kecil B.1/450 VA dan Industri Kecil I.1/450 VA diskon tagihan listrik 100 persen selama 6 bulan (Mei-Oktober 2020).
Kebijakan tersebut sebagai wujud kehadiran negara bagi masyarakat yang terdampak pandemi. Secara kumulatif, dana yang disediakan Pemerintah dalam stimulus berupa diskon tarif, pembebasan ketentuan rekening minimum, dan pembebasan biaya beban/abonemen sebesar Rp 11,02 triliun.








Tinggalkan Balasan