Jakarta, Petrominer – Ikatan Ahlli Geologi Indonesia (IAGI) menyatakan formulasi harga batubara sebaiknya dapat didiskusikan terlebih dahulu antara Pemerintah dalam kepentingannya untuk mengelola kebutuhan energi di dalam negeri, dan pengusaha pertambangan batubara. Ini disampaikan terkait rencana pemerintah yang akan segera menetapkan formulasi harga batubara khusus pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO).
Menurut Ketua Kebijakan Publik IAGI, Singgih Widagdo, pada dasarnya persoalan harga batubara domestik adalah persoalan visi jangka panjang. Karena itulah, semestinya bisa ditetapkan oleh pemerintah jauh sebelum konsumsi batubara mendominasi bauran energi (energy mix) di Indonesia.
Singgih mengakui kebijakan penetapan harga jual batubara mengikuti Harga Batubara Acuan (HBA) sebagai salah satu keberhasilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Termasuk pembayaran royalty batubara yang harus dibayarkan terlebih dahulu oleh pengusaha tambang batubara, sebelum menjual batubara ke pihak lain.
“Melalui pembayaran royalty yang harus dibayarkan di muka, menjadi sangat jelas bagaimana Pemerintah secara tegas memberlakukan filosofi perpindahan kepemilikan sumber daya alam (batubara) dari negara kepada pihak kontraktor tambang,” paparnya.
Itu sebabnya, jelas Singgih, Pemerintah semestinya bisa memisahkan antara harga batubara di dalam negeri dengan untuk kepentingan ekspor. Memisahkan harga jual batubara seperti itu bukan saja mempertimbangkan nilai ekonomi semata, namun juga menjadi rasional bagi masyarakat dalam menilai upaya pemerintah mengelola sumberdaya alam untuk kepentingan sebesar-besar rakyat.

Pasalnya, muncul tuntutan dari berbagai pihak agar, sebagai eksportir batubara terbesar di dunia, Indonesia semestinya dapat memainkan perannya dalam mempengaruhi harga batubara di pasar internasional, ujar alumnus UGM ini.
Mengenai perbedaan nilai harga antara pasar domestik dan ekspor, idealnya menjadi pemikiran kepentingan oleh berbagai pihak, seperti Kementeriaan ESDM, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan juga investor pertambangan. Dengan memisahkan harga domestik dan ekspor, yang semestinya telah ditetapkan, maka perdebatan di saat indeks harga batubara bergerak di atas US$ 100 per ton telah dapat diantisipasi sebelumnya dengan menggunakan satu formulasi.
Untuk kepentingan jangka panjang, menurut Singgih, Kementerian ESDM tidak perlu terburu-buru membuat keputusan memisahkan harga batubara domestik dan ekspor melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP). Kebijakan itu lebih baik diarahkan untuk kepentingan jangka panjang, bagaimana batubara semestinya lebih dapat dikelola sebagai energi untuk kepentingan ekonomi nasional jangka panjang.
Kebijakan DMO Batubara
Awal tahun 2018, Kementerian ESDM telah menetapkan persentase minimal penjualan batubara untuk DMO sebesar 25 persen dari rencana produksi tahun 2018 yang telah disetujui. Dengan persentase sebesar itu, kewajiban DMO diharapkan bisa naik menjadi 121 juta ton. Kementerian ESDM juga mempertegas batas atas produksi tahun ini sebesar 485 juta ton.
Jumlah dihitung atas realisasi produksi sepanjang tahun 2017 sebanyak 461 juta ton ditambah 5 persen toleransi ekspansi produksi yang bisa diberikan Kementerian ESDM. Selama tahun 2017, penyerapan batubara DMO tercatat sebanyak 97 juta ton. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan target yang diwajibkan dalam DMO 2017, yang sebesar 121 juta ton.
“Karena itu ada usulan agar DMO diletakkan atas dasar national coal logistic chain secara menyeluruh atas industri pertambangan batubara yang telah terbangun seperti saat ini. Semestinya DMO tidak diletakkan sebagai ruang yang terbuka, di mana semua perusahaan dapat memasok batubaranya ke berbagai pengguna batubara,” ujar Singgih.
Dari sisi kapasitas produksi, volume DMO, loading capacity, discharging facilities di pihak pemakai dan belum lagi masalah kualitas batubara akan menjadi parameter yang semestinya dipertimbangkan terlebih dahulu. Termasuk juga pertimbangan jika sudah terjadi kontrak jangka panjang yang telah dimiliki oleh PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP) untuk memenuhi kebutuhan batubaranya.









Tinggalkan Balasan