, ,

Implementasi Kebijakan HGBT Dinilai Belum Optimal

Posted by

Jakarta, Petrominer – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti realisasi pelaksanaan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dinilai belum berjalan optimal. Hal ini terjadi akibat adanya kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT).

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan kebijakan HGBT sejatinya menjadi daya tarik utama investor dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, realisasi di lapangan justru menunjukkan tren penurunan pasokan yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan operasional industri.

“Berdasarkan evaluasi komprehensif, pelaksanaan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM terkait alokasi volume gas domestik di lapangan tidak direalisasikan sepenuhnya, sehingga mengancam produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional,” ungkap Febri, Jum’at (26/6).

Febri menyebutkan bahwa secara umum volume alokasi gas itu sendiri terus menyusut. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 76/2025 tercatat alokasi volume gas menyusut tajam dan hanya mencakup 57 persen dari volume yang sebelumnya dialokasikan pada Kepmen ESDM Nomor 91/2023.

“Penurunan alokasi ini diperparah lagi dengan tidak dipenuhinya kuota tersebut oleh produsen gas hulu maupun badan usaha niaga migas,” tegasnya.

Penurunan Beruntun

Lebih lanjut, Febri mengungkapkan bahwa krisis pasokan gas yang paling kritis terjadi di wilayah Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung. Keterbatasan pasokan gas pipa hulu memaksa terjadinya penurunan realisasi penyerapan HGBT dari tahun ke tahun secara signifikan.

Berdasarkan data Kemenperin, terjadi penurunan performa realisasi pasokan gas yang menggunakan skema HGBT di wilayah JBB secara berturut-turut. Tahun 2023 sebesar 88,72 persen, tahun 2024 turun menjadi 78,68 persen, dan tahun 2025 merosot ke 65,69 persen. Tahun 2026, kondisi sampai  April, menyentuh rata-rata 46,36 persen bahkan sempat berada di titik terendah bulanan 37,50 persen dari alokasi Kepmen ESDM.

Berdasarkan data industri, tren harga gas regasifikasi LNG PGN terus bergerak tinggi dan membebani sektor hilir. Pada periode Januari-Juni 2025 tercatat US$ 16,77 per MMBTU, Juli-September 2025 sebesar US$ 14,85 per MMBTU, Oktober-Desember 2025 US$ 15,34  per MMBTU, Januari-Mei 2026 US$ 14,94 per MMBTU. Sementara proyeksi saat ini (Juni 2026) melonjak tajam hingga US$ 20,57  per MMBTU

“Kenaikan biaya energi yang ekstrem ini menjadikan utilisasi kapasitas produksi pada sektor terdampak seperti industri keramik anjlok hingga berada di bawah 60 persen. Bahkan akibat gangguan pasokan gas yang berlarut-larut ini, posisi Indonesia sebagai produsen keramik terbesar ke-5 di dunia tahun 2023 harus merosot ke peringkat ke-7 tahun 2024,” ungkap Febri.

Dampak dari ketidakpatuhan terhadap pasokan AGIT ini tidak hanya memukul daya saing industri umum. Kondisi ini juga memberi tekanan berat pada ketahanan pangan melalui sektor industri pupuk.

“Setiap kenaikan harga gas sebesar US$ 1 per MMBTU akan berdampak langsung pada peningkatan beban anggaran subsidi negara sebesar Rp 2,23 triliun, atau opsi pahit berupa penurunan alokasi kuota subsidi pupuk bagi petani sebesar 0,6 juta ton,” jelasnya.

Rekomendasi

Persoalan HGBT untuk industri terus muncul. Medio Agustus 2025 misalnya, produsen gas industri mendeklarasikan gangguan pasokan gas industri, di mana pasokan gas dengan harga US$ 15 per MMBTU stabil. Sebaliknya, pasokan gas HGBT dengan harga US$ 6,5 per MMBTU tidak stabil dan terbatas.

“Industri yang menggunakan gas HGBT secara halus dipaksa untuk menggunakan gas dengan harga di atas US$ 15 per MMBTU,” ungkap Febri.

Jangka pendek, Kemenperin meminta agar kebijakan AGIT dicabut dan produsen menyediakan pasokan dan harga gas stabil sesuai dengan Kepmen ESDM. Jangka panjang, agar segera disahkan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri menjadi Peraturan Pemerintah. RPP telah diinisiasi oleh Kemenperin sejak bulan November 2024 dan telah mendapat dukungan dari Kemenko Perekonomian, namun sampai saat ini tindaklanjutnya tidak jelas oleh Kementerian ESDM.

Jika RPP Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri disahkan menjadi Peraturan Pemerintah, masalah gas industri terutama program HGBT diharapkan bisa selesai secara permanen. Ke depan, tidak akan ada lagi gangguan pasokan dan fluktuasi harga yang berakibat penurunan utilisasi dan berpotensi memicu PHK 

“Kebijakan ini juga akan menjadikan sektor hulu gas nasional lebih kompetitif sehingga memperkuat program Ketahanan Energi Nasional Presiden Prabowo. Kami juga yakin pengesahan RPP ini akan membawa industri pengolahan berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden Prabowo pada tahun 2029 mendatang,“ ujar Febri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *