
Jakarta, Petrominer – Ambisi Indonesia untuk mempercepat pembangunan jaringan transmisi listrik terhambat karena struktur pembiayaan PT PLN (Persero) yang belum optimal. Akibatnya, pembangunan jaringan berjalan lebih lambat dengan biaya investasi yang mahal, serta belum sepenuhnya mendukung target transisi energi. Untuk mengatasi persoalan pendanaan tersebut, perlu dilakukan restrukturisasi bisnis dengan membentuk subholding transmisi.
Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menilai restrukturisasi bisnis PLN dengan membentuk subholding transmisi akan menjadi kunci untuk mempercepat pembangunan jaringan transmisi listrik. Pembentukan subholding baru diyakini akan meningkatkan profil kredit atau bankability proyek, termasuk pencapaian target energi terbarukan dan pengembangan tenaga Surya.
Demikian temuan IEEFA yang dituangkan dalam laporan terbarunya berjudul “Unlocking Indonesia’s Transmission Grid Investment,” yang diperoleh PETROMINER, Rabu (13/5).
Pemerintah telah menetapkan target investasi untuk mempercepat pembangunan jaringan transmisi. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 menetapkan kebutuhan investasi transmisi rata-rata US$ 2,4 miliar per tahun. Namun, sejak tahun 2019, realisasi investasi baru hanya sekitar US$ 1,4 miliar per tahun. Ini menunjukkan adanya kesenjangan pembiayaan.
Energy Finance Specialist IEEFA untuk Indonesia, Randi Bachtiar, menilai hal ini lantaran dalam struktur usaha PLN yang terintegrasi secara vertikal, investasi transmisi bersaing dengan kebutuhan pendanaan lainnya. Seharusnya model dan alokasi investasi transmisi dipisahkan atau dibedakan dari investasi untuk pembangunan pembangkit, pengadaan bahan bakar, pengembangan distribusi, serta berbagai kewajiban penugasan dari pemerintah.
Menurut Randi, memasukkan transmisi ke dalam neraca konsolidasi PLN bakal membuat Indonesia membayar biaya modal yang berisiko tinggi untuk mendanai aset berisiko rendah. Padahal, transmisi merupakan salah satu segmen dengan risiko paling rendah dan produktivitas ekonomi tertinggi dalam sistem ketenagalistrikan.
“Saat ini, pembiayaan transmisi masih melekat pada neraca PLN yang juga menanggung risiko volatilitas harga bahan bakar, eksposur nilai tukar, risiko keterlambatan subsidi, serta komitmen pembelian listrik jangka panjang,” paparnya.
Selain itu, aset transmisi di Indonesia belum dilihat sebagai entitas mandiri bagi investor. Hal ini membuat tingkat pengembalian ekuitas (ROE) PLN berada di kisaran 2 persen, sementara biaya pendanaan mencapai sekitar 8 persen. Padahal secara global, saat dikelola melalui entitas yang dipisahkan secara finansial (ring-fenced) dan teregulasi, proyek transmisi dapat memperoleh pembiayaan jangka panjang dengan beban bunga yang lebih rendah.

Kepemilikan Negara
IEEFA menganalisis pembentukan subholding transmisi PLN dapat meningkatkan profil kredit tanpa mengubah kepemilikan negara. Perencanaan dan pembiayaan transmisi yang lebih transparan akan meningkatkan bankability dan juga mendukung pencapaian target energi terbarukan Indonesia, termasuk pengembangan tenaga surya. Kehadiran Danantara sebagai payung investasi PLN semakin memperkuat urgensi restrukturisasi ini, agar skema pembiayaan ke depannya bisa selaras dengan kebutuhan investasi jangka panjang.
“Pembentukan subholding transmisi akan menciptakan bentuk kelembagaan yang jelas, sehingga Danantara, bersama investor institusi domestik dan internasional, untuk berinvestasi dalam ekspansi jaringan sesuai dengan profil risiko transmisi yang sebenarnya,” kata Randi.
IEEFA juga menekankan bahwa aspek paling kompleks dari pembentukan subholding transmisi, yakni operasi sistem, pada dasarnya telah tercapai. PLN saat ini telah mengoperasikan jaringan melalui unit transmisi regional dengan standar keandalan sistem dan akuntabilitas operasional yang jelas.
Strategic Energy Finance Advisor IEEFA untuk Asia, Grant Hauber, mengatakan pembentukan subholding transmisi akan melengkapi model ini melalui pemisahan finansial yang lebih jelas. Langkah ini termasuk penerapan tarif yang teregulasi, profil kredit mandiri, serta akses ke pembiayaan jangka panjang dengan biaya yang lebih rendah
“Indonesia tidak perlu memecah PLN untuk mereformasi pembiayaan transmisi. Yang dibutuhkan adalah melanjutkan proses yang sudah ada, beralih dari pemisahan fungsional ke pemisahan finansial agar jaringan dapat dibiayai, dikembangkan, dan dikelola sesuai peran ekonominya,” jelas Hauber.
Sebagai contoh, Power Grid Corporation of India Limited (PGCIL) menunjukkan bahwa perusahaan transmisi yang berdiri sendiri mampu membiayai ekspansi jaringan secara mandiri. PGCIL secara konsisten menghimpun sekitar US$ 800 juta per tahun dengan tenor rata-rata lebih dari 10,7 tahun.

Reformasi Tanpa Privatisasi
Restrukturisasi bisnis ini juga akan menciptakan dasar hukum dan komersial bagi sumber pendapatan baru yang tidak dapat dikembangkan dalam struktur terintegrasi saat ini. Hal ini mencakup pemanfaatan bersama jaringan transmisi, serta proyek interkoneksi lintas negara.
Salah satu contohnya adalah rencana ekspor listrik energi terbarukan dari Indonesia ke Singapura. Danantara telah menyatakan minat dengan potensi investasi sekitar US$ 30 miliar.
“Pembentukan subholding dengan tarif transmisi yang transparan memungkinkan berbagai skema pembiayaan, mulai dari refinancing, penerbitan obligasi, hingga pembiayaan berbasis portofolio, yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan ketergantungan pada anggaran negara. Selain itu, model pembiayaan berbasis infrastruktur untuk ekspor listrik juga berpotensi mengurangi subsidi silang serta meningkatkan kelayakan proyek secara keseluruhan,” ujar Randi.
IEEFA menegaskan bahwa pembentukan subholding transmisi tidak berarti privatisasi, liberalisasi pasar, atau unbundling secara konstitusional. Transmisi tetap menjadi monopoli yang teregulasi di bawah kepemilikan negara, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagalistrikan Indonesia dan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.
Laporan IEEFA ini juga merekomendasikan agar entitas transmisi dapat dicatatkan secara bertahap di Bursa Efek Indonesia. Tujuannya, untuk meningkatkan transparansi tata kelola, menarik investasi domestik, serta mendukung pengembangan pasar modal nasional.








