
Jakarta, Petrominer — Indonesian Mining Association (API-IMA) menilai pendekatan kebijakan fiskal dan mekanisme penerimaan negara di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) tidak dapat disamakan dengan sektor minyak dan gas bumi (migas). Alasannya, industri pertambangan minerba memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi dengan karakteristik yang berbeda-beda pada setiap komoditasnya.
Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti, menyampaikan bahwa industri pertambangan mineral dan batubara (minerba) memiliki karakteristik usaha yang sangat berbeda dibandingkan industri minyak dan gas bumi (migas). Baik dari sisi model bisnis, pola investasi, tingkat risiko, regulasi, maupun mekanisme perizinannya.
“Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas,” ujar Sari dalam keterangan resmi yang diterima PETROMINER, Jum’at (8/5).
IMA menilai bahwa penerapan skema bagi hasil seperti production sharing contract (PSC) seperti di sektor migas akan menghadapi tantangan signifikan apabila diimplementasikan pada sektor pertambangan minerba. Hal ini disebabkan oleh perbedaan fundamental dalam siklus usaha, profil risiko, struktur biaya, hingga mekanisme operasional antara kedua sektor tersebut.
Padahal, IMA selalu menekankan pentingnya stabilitas kebijakan, khususnya terkait kewajiban keuangan perusahaan. Ini diperlukan guna menjaga keberlanjutan investasi dan operasional industri pertambangan nasional.
“Kami berharap adanya kestabilan kewajiban keuangan agar iklim investasi tetap terjaga dan sustainability operasi pertambangan dapat berjalan dengan baik. Saat ini, industri menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan seperti perubahan DHE, royalti, HPM, bea keluar, hingga penerapan B50 yang turut menambah tantangan operasional perusahaan tambang,” papar Sari.
IMA berpandangan bahwa kepastian dan konsistensi kebijakan menjadi faktor penting dalam menjaga daya saing industri pertambangan Indonesia, terutama di tengah dinamika global dan meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung hilirisasi dan transisi energi nasional.
Awal Mei 2026, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa pemerintah sedang melakukan exercise untuk menerapkan skema bagi hasil (PSC) di sektor pertambangan. Skema ini mirip dengan pola bagi hasil yang diterapkan di sektor Migas.
Menurut Bahlil, penataan ini akan mencakup tambang yang sudah berjalan maupun proyek baru. Langkah ini bertujuan untuk merombak struktur pendapatan negara agar lebih optimal dan meningkatkan penguasaan negara atas sumber daya alam, meniru model yang selama ini diterapkan di hulu migas.








