, ,

9 PPA EBT Ditandatangani, Pengembangan EBT Masih Menarik

Posted by

Jakarta, Petrominer – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, menyatakan bahwa investasi dalam pengembangan sumber energi baru dan terbarukan (EBT) masih menarik. Buktinya, proyek pembangkit listrik EBT terus bertambah jumlahnya.

Kamis pagi (16/11), sembilan Power Purchase Agreement (PPA) atau Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) proyek pembangkit listrik dari sumber EBT ditandatangani antara PT PLN (Persero) dengan pengembang listrik swasta (Independent Power Plant/IPP). Penandatanganan PPA ini sejalan dengan upaya mempercepat pengembangan pembangkit listrik khususnya EBT.

“Ini merupakan kali ketiga setelah yang sebelumnya dilaksanakan penandatanganan serupa pada 2 Agustus dan 8 September 2017. Penandatanganan PPA untuk ketiga kalinya ini menunjukkan iklim investasi energi baru terbarukan (EBT) masih menarik,” ujar Jonan usai menyaksikan penandatanganan kesembilan PPA tersebut.

Kesembilan pembangkit IPP tersebut terdiri dari satu Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), satu Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan 7 (tujuh) Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTM) dengan total kapasitas mencapai 640,65 MW. Pembangkit-pembangkit listrik tersebut berlokasi tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Sulawesi dan Nusa Tenggara.

“Penandatanganan PPA ini sejalan dengan upaya mempercepat pengembangan pembangkit listrik khususnya EBT. Ini juga sebagai wujud kebijakan Pemerintah untuk mengoptimalkan BPP tenaga listrik dalam rangka menyediakan tenaga listrik yang berkelanjutan dan Tarif Tenaga Listrik yang terjangkau oleh masyarakat dan kompetitif bagi dunia industri,” jelas Jonan.

Total investasi kesembilan proyek yang PPA ditandatangani tersebut mencapai Rp. 20,4 Triliun. Apabila dihitung dari penandatanganan PPA EBT pertama pada 2 Agustus 2017, maka total kapasitas pembangkit EBT yang sudah manandatangani PPA sampai saat ini mencapai 1.189,22 MW.

Penandatanganan tersebut, jelas Jonan, juga sebagai bukti bahwa isu mangkraknya proyek listrik EBT terbantahkan. Karena itulah, dia berharap sejumlah proyek yang PPA ditandatangani pagi itu tidak berhenti hanya sampai tanda tangan kontrak.

Menurutnya, harga jual yang tertuang dalam PPA proyek pembangkit listrik EBT ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Lingkup dari PPA juga telah mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 49 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

Penandatangan Power Purchase Agreement (PPA) Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) Rantau Dedap antara PT PLN (Persero) dengan PT Supreme Energy Rantau Dedap. (Petrominer/Sony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *