Jakarta, Petrominer – Porsi pembiayaan perbankan untuk sektor energi terbarukan saat ini masih minim. Regulasi pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak konsisten serta risiko investasi energi terbarukan yang dinilai masih cukup tinggi, membuat perbankan belum memprioritaskan pembiayaan hijau.
Padahal, isu keberlanjutan telah menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan investasi. Apalagi, hasil survei yang dilakukan CERAH menunjukkan 59 persen responden pelaku perbankan merasakan dampak isu iklim terhadap arah atau kebijakan investasi institusi.
Dalam laporan hasil survei yang bertitel “Perbankan Indonesia di Persimpangan Transisi Energi Terbarukan: Analisis Persepsi Pakar dan Opinion Maker di Indonesia,” CERAH menyebut hal tersebut terjadi lantaran keputusan perbankan dalam pembiayaan keberlanjutan masih banyak dipengaruhi oleh regulasi dan kepatuhan. Sebagian besar perbankan BUMN cenderung mengikuti arahan pemerintah atau OJK. Sementara bank swasta lebih cenderung mengambil tindakan sukarela, meskipun juga masih dipengaruhi oleh kerangka regulasi.
Menurut laporan tersebut, regulasi pemerintah belum maksimal mendorong transisi ke energi terbarukan. Contohnya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), yang menetapkan harga jual batubara di pasar domestik hanya US$ 70 per ton. Tentunya, ini membuat energi terbarukan tampak tidak kompetitif.
Selain itu, proyek energi terbarukan saat ini masih dipersepsikan memiliki risiko tinggi. Karena, periode pengembalian modal yang panjang, keterbatasan rekam jejak, serta biaya due diligence yang relatif besar.
“Tanpa adanya insentif pemerintah atau instrumen derisking, beban risiko sebagian besar ditanggung oleh bank, sehingga lembaga keuangan cenderung lebih berhati-hati dan masih melihat sektor fosil sebagai pilihan yang lebih terjamin dari sisi pengembalian,” kata Outreach and Advocacy Associate CERAH, Anastasia Kriestella.
Tidak hanya itu, regulasi keuangan berkelanjutan saat ini juga masih bersifat sukarela. Akibatnya, aliran pendanaan dari bank umum untuk sektor pertambangan dan penggalian porsinya masih cukup tinggi mencapai Rp 373 triliun per Desember 2024, karena pembiayaan batubara dipandang sebagai pilihan yang lebih menguntungkan dari sisi finansial. Sementara pembiayaan energi terbarukan hanya mencapai Rp 55 triliun pada tahun 2024.
Untuk mengubah hal ini, Pemerintah perlu mempercepat penerapan keuangan berkelanjutan yang bersifat wajib serta memberikan dukungan berupa keringanan pajak (Tax Allowance), jaminan risiko, dan skema fiskal lainnya. Langkah ini dinilai akan memberikan kepastian dan mendorong bank untuk lebih bersedia mengalokasikan portofolio untuk proyek energi terbarukan.
Manager of Climate Finance Climate Policy Initiative, Luthfyana Larasati, mengungkapkan 64,2 persen investasi energi terbarukan di Indonesia berasal dari pembiayaan swasta dengan tingkat bunga komersil. Hal ini terjadi lantaran bank masih melihat pembiayaan untuk proyek energi terbarukan dan iklim berisiko tinggi, terutama pada tahap awal pengembangan proyek.
Di sisi lain, masih ada kesenjangan pembiayaan untuk sektor ini di Indonesia. Untuk itu, perlu ada instrumen yang mendorong perbankan untuk mendanai sektor ini.
“Selama ini bank selalu bertanya apa untungnya jika kami mendanai proyek-proyek hijau? Ini yang harus dijawab oleh Pemerintah,” ujar Luthfyana.
Menurutnya, Pemerintah bisa menjawabnya dengan memberikan insentif dengan berbagai jenis seperti misalnya subsidi bunga atau instrumen derisking lainnya lainnya. Yang penting bagi perbankan adalah ada skema burden sharing. Perbankan juga perlu mengubah pandangan bahwa mengalokasikan pendanaan untuk sektor hijau tidak selalu menjadi beban, namun ada benefit atau keuntungan yang justru berpotensi lebih besar yang bisa didapatkan oleh perbankan.
Kepastian Regulasi
Laporan CERAH juga mengungkapkan, mekanisme pembiayaan transisi energi dapat didukung perbankan jika proyek pembiayaan disertai insentif fiskal, pembagian risiko, dan skema alternatif. Instrumen seperti pembebasan pajak, pajak karbon, pembiayaan campuran, Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan jaminan risiko dapat meningkatkan laba investasi dan menarik partisipasi sektor swasta.
Praktik di negara lain telah menunjukkan bahwa kepastian regulasi hukum yang konsisten secara signifikan mempercepat transisi energi.
“Kurangnya intervensi kebijakan yang kuat untuk menekan perbankan agar menghentikan pembiayaan batubara juga berdampak pada Indonesia yang berkomitmen mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Apalagi diperkirakan dibutuhkan pendanaan sekitar US$ 20-40 miliar per tahun untuk mencapai target tersebut,” ujar Anastasia.
Sementara Sustainable Finance Analyst WWF Indonesia, Aurellia Puteri Arfita, menekankan bahwa sektor perbankan memiliki peran strategis dalam menghadapi dampak krisis iklim.
Menurutnya, perubahan iklim dapat memengaruhi perbankan melalui dua jenis risiko utama, yaitu risiko fisik dan risiko transisi. Kedua risiko ini berpotensi bertransformasi menjadi risiko keuangan seperti risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas yang dapat memengaruhi kinerja debitur maupun perbankan itu sendiri.
“Hal ini menunjukkan bahwa transisi menuju praktik yang lebih berkelanjutan, termasuk transisi energi dengan target dan rencana transisi yang kredibel dan science-based menjadi penting bagi perbankan dan para debiturnya,” jelas Aurellia.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa untuk mendorong perbankan dan lembaga keuangan nasional agar lebih banyak menyalurkan pembiayaan ke sektor hijau, dibutuhkan kolaborasi lintas pihak.
“Selain memahami berbagai tantangan atau hambatan, kolaborasi juga menjadi penting bagi kita untuk melihat peluang dan manfaat yang dapat diperoleh perbankan melalui pembiayaan kepada debitur yang berkomitmen pada keberlanjutan,” ujar Aurellia.








Tinggalkan Balasan