, ,

Gugatan SP PLN kepada Menteri ESDM Mulai Digelar di PTUN

Posted by

Jakarta, Petrominer – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mulai menggelar sidang pemeriksaan persiapan atas gugatan yang diajukan oleh DPP Serikat Pekerja PT PLN (Persero) terhadap Menteri Energi Dan Sumber Daya (ESDM). Gugatan tersebut mempersoalkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 188. K/TL. 03/MEM. L/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2025-2034.

Redyanto Sidi dan Ramadianto, selaku Kuasa Hukum Penggugat, menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan setelah menempuh upaya administrasi, namun Menteri ESDM tidak juga membatalkan atau meninjau RUPTL PLN Tahun 2025-2034. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 315/G/2025/PTUN.JKT.

“Hari ini agendanya sidang pemeriksaan persiapan, sebelumnya kita sudah mengajukan keberatan kepada Menteri ESDM pada 21 Agustus 2025, namun tidak direspons sehingga kita gugat. Sidang akan dilanjutkan pada 03 Oktober 2025,” ujar Redyanto usai sidang digelar, Rabu (24/9).

Turut hadir pada persidangan di antaranya Penasehat SP PLN Jaya, Kirana Lubis, Pengurus DPP SP PLN: Bayu Eko Prasetyo, Ahmad Ikram, Dimas Kusumaningprang, serta Pengurus DPD UID Banten dan Pengurus DPD UIT Jawa Bagian Barat.

Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali, yang juga Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja (Forkom) BUMN, mengatakan diajukannya gugatan ini adalah bentuk tanggung jawab untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 39/PUU-XXI/2023. Putusan MK ini pada prinsipnya menguatkan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya Nomor: 001-021-022/PUUI/2003 yang intinya PLN tidak boleh diprivatisasi (diswastanisasi) sehingga mengakibatkan hilangnya peran negara dalam usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum.

SP PLN Kecewa dengan RUPTL yang menghidupkan kembali Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum Tidak Terintegrasi atau Dilakukan Secara terpisah  (unbundling). Tidak hanya itu, dalam RUPTL ini pembangkit listrik diprioritaskan kepada Independent Power Producer (IPP) atau pembangkit listrik swasta sebesar 73 persen, senilai Rp 1.566,1 triliun.

Menurut Abrar, hal ini bertentangan dengan Amanah Konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan  rakyat sebagaimana Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

“RUPTL 2025-2034 menunjukkan bahwa pemerintah masih lebih mengutamakan swasta ketimbang mempercayakan kepada PLN. Padahal sudah ada Badan Pengelola Investasi Danantara. Atas dasar itu, kita ajukan gugatan Ke PTUN karena RUPTL ini tidak nasionalis,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *