Jakarta, Petrominer — Desakan untuk menganulir keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Persero Terbatas kian bergulir.
Ini lantaran aturan yang sedianya mereduksi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengawasi mekanisme privatisasi BUMN tersebut dinilai telah menyalahi sejumlah payung hukum.
“Misalnya, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan keputusan Mahkamah Konstitusi 48/PUU-XI/2013 dan 62/PUU-XI/2013. Jelas di sini ada overlapping,” ujar Ketua Departemen Ristek Energi dan Sumberdaya Mineral, Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Lukman Malanuang di Jakarta, Selasa (7/2).
Lukman mengungkapkan, menyikapi adanya wacana pemangkasan wewenang DPR dalam mekanisme privatisasi BUMN pihaknya akan secara resmi mengajukan uji materi terhadap aturan tersebut ke Mahkamah Agung. Untuk itu, KAHMI mengajak seluruh pihak untuk terus menyuarakan penolakan terhadap PP 72/2016.
“Dengan keberadaan PP 72/2016 maka akan ada pola privatisasi model baru dan upaya untuk mereduksi kewenangan DPR. Padahal, parlemen punya fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,” tegas Lukman.
Seperti diketahui, dengan terbitnya PP 72/2016 maka upaya privatisasi BUMN dapat dilakukan tanpa mekanisme pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Itu artinya, pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN dapat mengambil kebijakan privatisasi badan usaha negara tanpa persetujuan DPR.
Berangkat dari hal tersebut, KAHMI akan secara konsisten mengawal Uji Materi yang dilakukan Mahkamah Konstitusi. Ini dilakukan agar proses privatisasi BUMN dapat terus diawasi dengan ketat sehingga tidak merugikan negara.
“Atas dasar itulah, KAHMI secara resmi mengajukan uji materi ke MA. Ini keberadaan aturan itu berpotensi merugikan keuangan Negara karena sisa saham yang dahulunya milik negara, bisa dilepas ke swasta tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara,” tutupnya.








Tinggalkan Balasan