,

Revisi PP 79/2010 Untuk Dukung Keekonomian Proyek

Posted by

Jakarta, Petrominer — Pemerintah berharap kebijakan terbaru terkait cost recovery bisa menarik investasi dan mendukung keekonomian proyek di hulu minyak dan gas bumi (migas). Apalagi, ketentuan baru tersebut diyakini sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017, yang merupakan revisi atas PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan (Cost Recovery) dan Perlakuan Perpajakan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan baru tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 19 Juli 2017 lalu.

Menurut Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Yunirwansyah, ketentuan revisi PP 79 tahun 2010 ini sudah disesuaikan dengan UU Migas dan UU Perpajakan, di mana Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas bisa memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, Kontraktor juga dapat memilih mngikuti ketentuan yang berlaku (prevailing law) atau sesuai dengan kontrak yang berlaku (nailed down).

“Dari sisi UU Perpajakan, diberikan fasilitas perpajakan untuk menarik investasi dan mendukung keekonomian proyek,” ujar Yunirwansyah, dalam acara media gathering di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (19/7).

Dia menjelaskan, kebijakan baru itu juga memberikan insentif fiskal dan non fiskal yang diharapkan bisa meningkatkan keekonomian proyek hulu migas. Sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan, Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal untuk meningkatkan keekonomian proyek yang mendekati/setara insentif assume and discharge pada masa lalu.

Saat ini, tantangan kegiatan eksplorasi dan pengembangan migas semakin sulit. Arah pencarian penemuan migas lebih kepada pencarian di laut dalam (deep water), yang membutuhkan teknologi yang besar serta pengembangan sumur-sumur yang secara keekonomian tidak menarik namun harus dikembangkan (marginal field).

Poin utama lainnya, ujar Yunirwansyah, Pemerintah dan Kontraktor berbagi beban dan keuntungan (sharing the pain and the gain).

Sebelum dan sesudah berlakunya UU Migas dan sebelum berlakunya PP 79 tahun 2010, Pemerintah hanya berbagi beban (sharing the pain) dengan memberikan insentif assume and discharge bagi kontraktor. Namun dalam PSC yang telah ditandatangani, Pemerintah belum berbagi keuntungan apabila terdapat windfall profit akibat harga yang begitu tinggi.

“Oleh karenanya, dalam revisi PP 79 tahun 2010 diperkenalkan konsep penerimaan migas berdasarkan sliding scale dimana Pemerintah ikut menikmati keuntungan melalui kenaikan bagi hasil apabila harga migas meningkat tajam,” paparnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *