Jakarta, Petrominer — Penggunaan acuan harga minyak mentah Dated Brent plus Alpha dalam penetapan formula ICP (Indonesia Crude Price) diharapkan mampu mendongkrak penerimaan negara secara signifikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Apalagi, produksi minyak mentah dalam negeri diperkirakan bisa meningkat di tahun-tahun mendatang.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (17/7). Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja dan Arwan dari SKK Migas serta Calvin Lee dari Platts yang turut memaparkan tata cara menilai minyak mentah Indonesia sebagai masukan untuk Pemerintah untuk menetapkan ICP.
Seperti diketahui, saat ini Pemerintah masih mengevaluasi tentang formula dalam penetapan ICP seiring habis masa berlakunya KEPMEN ESDM No. 6171 K/2/MEM/2016 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Periode Juli 2016 sampai Juni 2017. Formula ICP ini terdiri dari Dated Brent ditambah Alpha yang dihitung dengan mempertimbangkan kesesuaian kualitas minyak mentah, perkembangan harga minyak mentah internasional dan ketahanan energi nasional. Sementara Alpha akan ditetapkan setiap bulan oleh Menteri ESDM.
Menurut Satya, Brent ini sudah menjadi dasar dalam pembentukan harga minyak sejak tahun 1971 di internasional. Lebih dari 70 persen seluruh produksi minyak di dunia telah menggunakan Brent sebagai acuan formula harga minyak, terutama di negara-negara Timur Tengah seperti Saudi Arabia, Iran, dan Irak. Bahkan Malaysia telah memberlakukannya sejak tahun 2011 lalu.
“Saya optimis opsi penggunaan Dated Brent oleh Pemerintah bisa lebih akurat untuk mencerminkan harga sebenarnya setiap semester,” ujar politisi Partai Golkar dari Dapil Jatim IX (Bojonegoro & Tuban) ini.
Satya yang juga Ketua DPP Partai Golkar bidang SDA & LH menandaskan bahwa formula ICP harus memenuhi empat prinsip utama yakni fairness & transparency (jelas, obyektif dan tranparan); International Competitiveness (dapat bersaing dengan harga minyak mentah dari kawasan atau negara lain); Stability (formula relatif stabil dan ICP yang dihasilkan dari formula tidak berfluktuatif); serta Continuity (diberlakukan dalam periode yang cukup panjang). Penyesuaian formulasi harga harus dilakukan dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, merefleksikan perkembangan pasar dan menjamin kelancaran operasional kegiatan migas nasional.
“Akurasi patokan ICP sangat krusial sebagai variabel asumsi dasar ekonomi makro APBN kita. Bisa berdampak mengurangi defisit atau menambah surplus dalam struktur penerimaan APBN,” jelasnya.









Tinggalkan Balasan