, ,

Pemerintah Diminta Tidak Tunduk Dalam Renegosiasi Freeport

Posted by

–

Jakarta, Petrominer — Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak Pemerintah untuk mengedepankan kepentingan rakyat Indonesia dalam proses renegosiasi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI). Untuk itu, Pemerintah diminta memegang teguh kedaulatan negara dan tunduk terhadap aturan Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Pemerintah Indonesia harus menjaga kewibawaan negara dan tidak boleh ‘tunduk’ kepada kepentingan PTFI yang merugikan kepentingan negara dan cenderung bertentangan dengan UU Minerba,” ujar Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah, dalam pernyataan tertulis yang diterima Petrominer, Selasa (11/7).

Maryati menjelaskan, beberapa kebijakan dan aturan yang belum lama ini diterbitkan Pemerintah secara jelas bertentangan dengan UU Minerba dan juga telah menunjukkan ketidakberdayaan Pemerintah Indonesia di hadapan PTFI.

Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, yang diikuti dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalu Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri, dan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

“Hal tersebut makin kentara dengan pemberian izin ekspor konsentrat kepada PTFI dengan ketentuan IUPK Sementara,” paparnya.

Pemberian izin itu dikeluarkan atas dasar Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri yang notabene bertentangan dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Namun, ketentuan penerbitan IUPK Sementara dalam Revisi Permen ESDM tersebut makin tumpang tindih dan bertentangan dengan UU Minerba,” jelas Maryati.

Dia juga mengungkapkan adanya indikasi pelonggaran nilai bea keluar yang dikenakan kepada PTFI dari yang seharusnya 7,5%, menjadi hanya 5%. Ini, menurutnya, bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 tahun 2017, di mana perhitungannya didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian (smelter).

“Lagi-lagi, PTFI mendapatkan keistimewaan yang luar biasa dari pemerintah Indonesia,” tandas Maryati.

Dia pun mendesak konsistensi Pemerintah untuk tunduk terhadap UU Minerba. Itu sangat dibutuhkan dalam pembahasan poin-poin negosiasi dengan PTFI, diantaranya mengenai stabilitas investasi seperti ketentuan fiskal; kewajiban divestasi saham; keberlanjutan operasi; dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

“Dalam ketentuan fiskal perpajakan misalnya, Pemerintah harus tetap konsisten memperjuangan ketentuan prevailing, yang selain telah diatur dalam ketentuan perundangan-undangan juga membuka ruang bagi pemerintah untuk menyesuikan dengan perkembangan tax reform yang sedang didorong. Selain itu, tuntutan pajak pre-failing ini merupakan hal yang wajar bagi Indonesia, selaku home country,” terang Maryati.

Pembicaraan mengenai divestasi saham juga tidak mudah. Untuk itu, Pemerintah diminta untuk berani mengambil opsi untuk tidak memperpanjang operasi PTFI pada tahun 2021 nanti.

“Apabila memang keberlanjutan operasi PTFI justru tidak menguntunkan bagi kepentingan nasional, alangkah lebih baik, pemerintah menyiapkan masa transisi selama empat tahun ke depan untuk mengelola sendiri melalui penguatan BUMN yang kita miliki,” tegas Maryati.

Terbuka dan Transparan

Hal senada juga disampaikan Ketua Dewan Pengarah PWYP Indonesia, Fabby Tumiwa. Malahan, dia minta Pemerintah untuk terbuka dan transparan kepada publik dalam proses negosiasi dengan PTFI. Harus jelas siapa yang memimpin negosiasi, bagaimana pengaturan dan tenggat waktu, serta milestone dari proses negosiasi ini.

“Hari ini, publik menyaksikan terjadinya ketidakjelasan instansi yang mengawal proses negosiasi Tidak boleh lagi ada pernyataan-pernyataan dari pejabat pemerintah terkait proses negosiasi yang justru saling bertentangan antara satu pihak dengan pihak yang lain,” tegas Fabby.

Menurutnya, transparansi itu juga harus dibarengi dengan partisipasi publik dalam akses atas dokumen kontrak PTFI. Ini sekaligus dapat memberikan masukan terhadap jalannya proses negosiasi.

Pemerintah juga harus memastikan adanya konsultasi, meminta pertimbangan dan hak menyatakan pendapatan secara bebas dan tanpa paksaan (Free Prior Inform Consent – FPIC), khususnya dari masyarakat Papua. Hal ini, jelas Fabby, penting untuk mencegah adanya kepentingan sesaat kelompok-kelompok pemburu rente, yang memanfaatkan ‘ruang gelap’ proses negosiasi, yang justru abai terhap kepentingan publik dan nasional.

Selain itu, Fabby yang juga Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) mengingatkan bahwa selain aspek-aspek terkait ekonomi, pemerintah harus memperhatikan aspek lingkungan maupun kepatuhan terhadap pelaksanaan norma-norma Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses negosiasi dengan PTFI.

“Sampai hari ini, belum jelas langkah Pemerintah dalam menindaklanjuti potensi kerugian dari indikasi pelanggaran lingkungan yang dilakukan Freeport Indonesia, senilai Rp 185 triliun, yang didasarkan pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Penerapan Kontrak Karya PTFI tahun 2013-2015,” paparnya.

Pemerintah juga diminta memperhatikan kejelasan rencana investasi PTFI paska renegosiasi dan ketentuan pemulihan lingkungan pasca operasi. Ini yang seringkali luput dalam poin negosiasi.

“Data Kementerian ESDM (Februari, 2017) menunjukkan PTFI adalah salah satu perusahaan tambang yang belum menempatkan jaminan paska tambang,” ujar Fabby.

 

Satu tanggapan

  1. Avatar wena
    wena

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *