Jakarta, Petrominer – Upaya Indonesia untuk mempercepat transisi energi dengan mengakselerasi pemakaian energi terbarukan masih menghadapi tantangan serius. Salah satu hambatan terbesar adalah mekanisme pengadaan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan yang kredibel, transparan, dan mampu menarik investor.
Senior Strategist Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Grita Anindarini, mengatakan mekanisme pengadaan pembangkit listrik yang transparan dan terjadwal harus dilakukan guna menciptakan ekosistem persaingan usaha yang sehat dan adil. Mekanisme ini juga menjadi krusial untuk mempercepat akselerasi energi terbarukan.
“Jika itu dilakukan, hal ini akan berdampak positif karena Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2025 sebenarnya telah membangun ruang yang lebih fleksibel dalam perjanjian jual beli listrik (PPA), serta memberikan kemudahan negosiasi bagi pengembang dan PLN dalam menentukan skema yang paling sesuai dengan kebutuhan proyek,” ungkap Grita dalam diskusi bertajuk “RUPTL Pertama Pemerintahan Prabowo: Bagaimana Imbasnya ke Kedaulatan Energi dan Aksi Iklim Indonesia” yang diselenggarakan CERAH, Kamis (26/6).
Menurutnya, tanpa perbaikan mendasar pada mekanisme pengadaan, target ambisius transisi energi hanya akan menjadi dokumen tanpa realisasi. Reformasi pengadaan energi terbarukan yang kredibel adalah kunci agar investasi mengalir dan transisi energi Indonesia benar-benar terjadi, bukan sekadar wacana.
Lebih lanjut, Grita menambahkan tentang pentingnya pembagian risiko yang adil maupun jaminan pemerintah yang memadai. Misalnya jaminan terkait pengadaan tanah yang selama ini menimbulkan biaya besar dalam tahap awal pembangunan pembangkit listrik energi terbarukan juga sangat dibutuhkan.
“Namun, pemberian jaminan tersebut perlu tetap memperhatikan aspek keadilan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, sehingga transisi energi tidak hanya cepat tetapi juga berkelanjutan dan inklusif,” paparnya.
Studi yang dilakukan oleh Alin Halimatussadiah dari Departemen Ilmu Ekonomi, FEB UI, dan beberapa peneliti dari berbagai universitas mengidentifikasi pengadaan (procurement) sebagai hambatan utama investasi energi terbarukan di Indonesia. Temuan itu tertuang dalam artikel jurnal berjudul “The country of perpetual potential: Why is it so difficult to procure renewable energy in Indonesia?”
Studi tersebut menemukan di level program, volume pengadaan yang tidak memadai, kebijakan harga yang tidak menarik, serta proses pengadaan yang tidak transparan dan tidak efisien telah menurunkan kepercayaan investor. PLN, sebagai satu-satunya pembeli dan pelaksana pengadaan, memiliki potensi konflik kepentingan karena juga berperan sebagai produsen listrik.
Studi itu juga merekomendasikan reformasi institusi pengadaan agar lebih independen, meningkatkan transparansi proses, serta mengurangi dominasi batu bara melalui kebijakan harga yang lebih adil. Tanpa perubahan mendasar, Indonesia berisiko gagal mencapai target energi terbarukan dan kehilangan peluang ekonomi masa depan.
Simplikasi
Dalam kesempatan yang sama, Analis Senior Iklim dan Energi dari EMBER, Dody Setiawan, mengatakan dalam lima tahun ke depan, PLN harus menambah pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) sebesar 868 megawatt (MW) per tahun. Kapasitas ini naik empat kali lipat dari RUPTL sebelumnya.
Untuk mencapai target tersebut, menurut Doddy, PLN dan IPP perlu melakukan beberapa langkah penting. Pertama, dalam pengadaan pembangkit listrik energi terbarukan perlu adanya timeline yang jelas untuk masing-masing proyek.
“Tidak sekedar target commercial operation date (COD), di mana biasanya proses pengadaan itu tiga tahun sebelum COD, kalau kurang dari itu hampir bisa dipastikan proyek akan mundur,” ungkapnya.
Kedua, perlunya simplifikasi dan debottlenecking proses pengadaan proyek energi terbarukan. Hal ini perlu dilihat dari kapasitas besarnya proyek energi terbarukan yang bervariasi dan memberikan kesempatan bagi investor dalam negeri untuk terlibat dalam pengembangannya.
“Terakhir, pentingnya pembaharuan status masing-masing proyek secara rutin. Artinya, update RUPTL secara rutin menjadi penting untuk memantau perkembangan energi terbarukan yang lebih terencana,” jelas Doddy.
Pola Lama
Sementara itu, Team Leader Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu, mengatakan RUPTL 2025-2034 menunjukkan adanya ambisi pemerintah untuk meningkatkan bauran energi terbarukan di atas energi fosil. Namun, pola lama tampaknya masih berulang, yakni target besar, realisasi kecil.
Menurut Bondan, tren membagi menjadi dua tahap pengembangan pembangkit dalam RUPTL 2025-2034 dengan dokumen RUPTL sebelumnya, yaitu 2021-2030, merupakan tren berulang.
Dalam RUPTL terbaru, dari total 42,2 GW EBT yang akan dibangun, ternyata lebih dari 68 persen penambahan pembangkit EBT baru direncanakan di tahun 2030. Pola ini berulang dari RUPTL sebelumnya. Tidak hanya itu, sebagian besar proyek EBT juga masih ditempatkan di paruh akhir periode RUPTL, sehingga risiko ketertinggalan juga semakin besar.
“Poin ini penting untuk dikawal, karena pembangkit listrik energi terbarukan digeser mundur lagi dan digantikan pembangkit fosil,“ katanya.








Tinggalkan Balasan