, ,

Skema Gross Split Untuk Lebih Efisien

Posted by

Jakarta, Petrominer — Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa penerapan kontrak bagi hasil dengan skema gross split akan mendukung entrepreneurship. Pasalnya, para KKKS bisa mengadakan sistem pengadaan yang tidak harus diatur oleh pemerintah.

“Skema gross split dukung entrepreneurship. Karena K3S bisa adakan sistem pengadaan yang tidak harus diatur pemerintah. Jadi akan percepat proses. Maka dari itu, kontraktor migas tidak perlu ragu dengan kebijakan baru ini,” tegas Jonan dalam sebuah acara diskusi, Jum’at (24/3).

Dengan kebijakan baru ini, menurutnya, tidak akan ada lagi bagi-bagi konsesi. Ketika wilayah kerja habis, maka akan ada penunjukan kontraktor baru.

Adapun terkait hak saham sebesar 10% ke pemerintah daerah (pemda), Jonan menjelaskan akan diatur lagi skema pembayaran. Pembagian itu, memang sempat memberatkan KKKS, karena biaya investasi hulu migas tidak kecil.

Sebelumnya, Jonan sudah berulang kali mengatakan bahwa skema PSC gross split dipercaya akan membuat lebih efisiensi usaha hulu migas dan dapat memangkas administrasi yang panjang selama ini. Skema ini juga akan mendorong KKKS untuk bekerja lebih efisien.

“Skema gross split lebih efisien, tidak ribet, dan tidak memperdebatkan lagi persoalan biaya biaya dan administrasi yang panjang,” ungkapnya.

Menurutnya, efisiensi yang selalu diutarakan selama ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. Itu sebabnya efisiensi menjadi satu tantangan besar bagi industri hulu migas saat ini. Sebab, selain efisiensi, KKKS juga dituntut untuk menghasilkan produksi yang meningkat.

Hal senada juga disampaikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Amien Sunaryadi. Menurut Amien, salah satu penyebab cost recovery cenderung tidak efisien karena selama ini ada sistem bertingkat dalam penggunaan jasa vendor. Hal itu yang tidak bisa diawasi secara ketat dalam sistem cost recovery, sehingga efisiensi yang diharapkan tidak akan pernah terwujud.

Jika digambarkan secara keseluruhan, biaya yang ditanggung KKKS ternyata sangat besar dari sisi transasksi dengan vendor. Vendor tersebut juga melakukan transaksi dengan subvendor lainnya.

Amien berharap penerapan gross split bisa mendorong secara sehat dan alami bagi pertumbuhan industri penunjang. Apalagi gross split sifatnya untuk mendukung industri penunjang yang kompetitif.

“Sebagian mengatakan bahwa industrI pendukung harus di dukung tumbuh, tapi sudah berpuluh tahun didukung tapi masih bayi terus,” ungkapnya.

Fleksibel

Pelaku usaha di sektor hulu migas minta Pemerintah tidak menutup diri untuk mengevaluasi kebijakan yang telah diambil, yakni penerapan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) dengan skema gross split.

“Kita bisa jalan dengan satu peraturan gross split but please be flexible. From time to time, kita harus melihat competitiveness,” kata Presiden Direktur PT Medco Energi Internasional Tbk, Hilmi Panigoro.

Menurut Hilmi, penerapan skema kontrak WK migas baru dengan PSC gross split dianggap oleh sebagian kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) justru meningkatkan risiko usaha. Pasalnya, pembiayaan semua kegiatan operasional tidak akan di carry over Pemerintah.

Di sisi lain, melalui gross split, Pemerintah selalu menekankan perlu adanya efisiensi yang harus dilakukan dalam kegiatan operasi.

Presiden Director PT Medco Energi Internasional Tbk, Hilmi Panigoro, berbincang dengan Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *