Jakarta, Petrominer – Pemegang saham PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyetujui dividen sebesar 12,6 triliun atau 100 persen dari laba bersih perseroan tahun buku 2022. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2022, Kamis (15/6).
Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, menyampaikan bahwa pada tahun 2022, PTBA sukses mencatatkan sejarah tertinggi untuk kinerja keuangan dan operasional perusahaan. Anggota dari Grup MIND ID ini berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 12,6 triliun atau 159 persen dari tahun sebelumnya yang senilai Rp 7,9 triliun.
“Pencapaian laba bersih didukung dengan pendapatan sebesar Rp 42,6 triliun atau 146 persen dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp 29,3 triliun,” ungkap Arsal.
Total aset perusahaan per 31 Desember 2022 sebesar Rp 45,4 tiriliun, atau 126 persen dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 36,1 triliun.
Total produksi batubara tahun 2022 mencapai 37,1 juta ton, naik 24 persen dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 30,04 juta ton. Sedangkan penjualan batubara sepanjang tahun 2022 mencapai 31,6 juta ton, tumbuh 12 persen dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 28,4 juta ton.
Sepanjang 2022, PTBA mencatat penjualan ekspor sebesar 12,5 juta ton dan realisasi Domestic Market Obligation (DMO) tercatat sebesar 19,2 juta ton atau 119 persen dari realisasi tahun 2021 yang sebesar 16,1 juta ton.
Dalam RUPS, pemegang saham juga menyetujui Laporan Tahunan; disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan; disetujuinya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris; disahkannya Laporan Tahunan Keuangan dan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2022; ditetapkannya tantiem untuk Direksi dan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2022 dan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan Tahun Buku 2023; disetujuinya penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2023; dan disetujuinya perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Selain itu, RUPS juga menyetujui Pengukuhan (ratifikasi) atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN) Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara; Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara; Permen BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.









Tinggalkan Balasan