Jakarta, Petrominer – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dirilis akhir tahun lalu menghasilkan berbagai substansi pasal bermasalah. Salah satunya Paragraf 5 Pasal 128A yang berkaitan dengan perubahan iuran produksi/royalti produk hilirisasi batubara menjadi 0 persen. Hal ini berdampak buruk bagi perekonomian, ketahanan energi dan lingkungan hidup.
Demikian hasil studi yang dilakukan oleh CELIOS (Center of Economic and Law Studies) setelah mengkaji lebih dalam konsekuensi dari pemberlakuan Perpu Cipta Kerja. Hasil kajian tersebut dituangkan dalam Policy Brief berjudul “Perpu Ciptaker Hambat Percepatan Transisi Energi dan Berpotensi Merugikan Negara,” yang diluncurkan, Rabu (1/2).
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa pemberlakuan kebijakan royalti hilirisasi batubara sebesar 0 persen dapat memicu terjadinya kerugian bagi negara yang cukup besar. Dengan asumsi total produksi batubara sebesar 666,6 juta ton per tahun, potensi kehilangan royalti ditaksir mencapai Rp 33,8 triliun per tahunnya.
Berdasarkan perhitungan CELIOS, menurut Bhima, jika kebijakan itu berlaku dalam 20 tahun ke depan, maka diperkirakan negara alami kerugian hingga Rp 676,4 triliun. Potensi kerugian tersebut setara dengan membangun 305.632 sekolah dan 4.039 rumah sakit.
“Oleh karena itu implementasi Perpu Cipta Kerja harus secara tegas dibatalkan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Peneliti Hukum CELIOS, Muhammad Saleh, mengatakan Perpu Cipta Kerja juga bakal menghambat percepatan transisi energi di Indonesia. Ada empat alasan kenapa Perpu tersebut justru dinilai tidak mendorong Indonesia menuju transisi energi.
“Pertama, Perpu tidak memiliki basis kajian lingkungan. Kedua, Perpu tidak mengadopsi prinsip atau asas pembangunan berkelanjutan. Ketiga, komitmen transisi energi hasil G20 Bali tidak diakomodasi dalam politik legislasi Perpu. Dan terakhir, Perpu melemahkan Kebijakan transisi energi berkeadilan dalam Rancangan Undang-Undang EBT yang tengah dibahas dalam bentuk memberi insentif bagi perusahaan batubara untuk terus melakukan eksploitasi,” jelas Saleh.
Selain Pasal 128A tentang perubahan royalti 0 persen hilirisasi batubara, terdapat berbagai pasal lainnya yang bermasalah. Diantaranya Pasal 2 dan 3 yang tidak mengadopsi prinsip atau asas pembangunan berkelanjutan; Pasal 38 ayat (3) yang mengatur pinjam pakai hutan untuk pertambangan yang tidak terkontrol dan sangat terpusat; Pasal 25 tentang pengurangan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL; Pasal 24 perubahan konsep tentang AMDAL yang hanya menjadi dasar uji kelayakan, bukan penentu keputusan; Pasal 162 tentang norma represif bagi aktivis tambang; Pasal 110A dan Pasal 110B tentang penghapusan pelanggar izin berusaha di kawasan Hutan; Pasal 18 yang menghapus kecukupan luas kawasan hutan minimal 30 persen; serta Pasal 92, Pasal 35 dan Pasal 292A yang menetapkan tidak ada insentif dan kemudahan bagi dunia usaha dalam melakukan transisi EBT.
Beberapa temuan menarik lainnya dari studi CELIOS adalah:
Kehilangan royalti akibat kebijakan hilirisasi batubara akan berdampak terhadap pelebaran defisit anggaran pada tahun 2023. Sebelumya, Pemerintah telah menetapkan batas defisit di bawah 3 persen atau sebesar 2,84 persen yang setara Rp 598,2 triliun. Target pada APBN 2023 berisiko meleset akibat pemberian insentif Perpu Cipta Kerja ke sektor batubara. Kehilangan royalti yang seharusnya diterima pemerintah dari sektor batubara akan menambah hingga 5,7 persen dari total defisit anggaran 2023.
Penghematan dari kerugian negara sebesar Rp 33,8 triliun dapat digunakan untuk membangun 15.281 sekolah dan 201 rumah sakit. Jika kehilangan royalti diakumulasi hingga 20 tahun, maka pendapatan yang seharusnya diterima negara bisa dimanfaatkan untuk membangun 305.632 sekolah dan 4.039 rumah sakit.
Perpu Cipta Kerja memberikan efek negatif terhadap transfer dana bagi hasil ke daerah penghasil sumber daya alam (SDA). Padahal, 80 persen dari PNBP royalti ditransfer ke daerah penghasil, baik level provinsi hingga kabupaten. Tercatat lebih dari 12 provinsi dan puluhan kabupaten masih menggantungkan pendapatan daerahnya dari DBH batubara.
Kebijakan royalti 0 persen hilirisasi batubara bertentangan dengan upaya memberikan kompensasi SDA yang adil bagi daerah. Selain itu, kehilangan potensi DBH di tengah booming harga batubara mengakibatkan dampak signifikan terhadap upaya pengurangan kemiskinan, stimulus pelaku usaha mikro, dan belanja mitigasi dampak kerusakan lingkungan di daerah penghasil SDA.
Royalti 0 persen kepada pelaku usaha sektor batubara yang melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara akan mendorong terjadinya hilirisasi komoditas batubara yang pada akhirnya akan memperpanjang kecanduan Indonesia kepada sumber energi fosil yang tidak ramah lingkungan.
Klaim bahwa produk turunan batubara atau Dimethyl Ether (DME) mampu menggantikan impor LNG pun diragukan. Keekonomian DME jauh berada di bawah impor Liquefied Natural Gas (LNG). Hal ini menunjukkan adanya solusi palsu (false solution) dalam mendorong efisiensi energi di Indonesia;
Hadirnya insentif royalti 0 persen bagi hilirisasi batubara, membuat perbankan cenderung kembali melakukan penetrasi kredit ke sektor pertambangan batubara dalam jangka panjang. Per November 2022, penyaluran kredit investasi di sektor pertambangan tumbuh 74,2 persen, sementara kredit modal kerja ke sektor pertambangan naik 31 persen secara tahunan. Situasi ini akan menimbulkan risiko pengurangan porsi penyaluran kredit pada sektor yang justru dibutuhkan untuk mempercepat transisi energi.
Studi lengkapnya bisa diunduh https://celios.co.id/wp-content/uploads/2023/02/Studi-CELIOS-Kerugian-Perpu-Cipta-Kerja.pdf.








Tinggalkan Balasan