Bandung, Petrominer – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung membatalkan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A, Cirebon, Jawa Barat. Amar putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim PTUN Bandung dalam sidang gugatan yang digelar, Kamis (14/10).
“Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan bahwa Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A Kapasitas 2×660 MW dan Fasilitas Penunjangnya di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon oleh PT Tanjung Jati Power Company tertanggal 28 Oktober 2016 dibatalkan.” Demikian Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dalam amar putusannya.
Menurut Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Meiki Paendong, putusan ini merupakan kemenangan rakyat dan lingkungan hidup dalam melawan pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya pembangunan yang mengancam krisis iklim. Kemenangan ini seharusnya dapat menjadi preseden baik untuk upaya-upaya selanjutnya dalam mendorong komitmen negara untuk serius memperhatikan perlindungan lingkungan hidup dan dampak perubahan iklim.
“Dengan adanya putusan ini, Pemerintah harus lebih serius dalam mencegah perubahan iklim terutama akibat dari pembangunan PLTU. Pensiun dini PLTU harus segera dilakukan dan pelarangan pembangunan PLTU secara menyeluruh tanpa kecuali,” ujar Meiki.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa keputusan ini seharusnya menyadarkan Pemerintah agar tidak ada lagi pembangunan PLTU dan energi fosil lain di Jawa Barat. Pemerintaj juga didesak untuk segera menutup PLTU yang sudah beroperasi demi keselamatan, keadilan iklim, lingkungan, rakyat dan keberlanjutan layanan alam.
“Saatnya Pemerintah beralih ke energi bersih terbarukan yang ramah lingkungan dan rendah karbon,” tegas Meiki.
Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Keadilan Iklim, Muit Pelu. Menurutnya, putusan ini menjadi preseden mengenai perubahan iklim akibat pembangunan PLTU Tanjung Jati A. Keputusan ini juga menjadi bukti bahwa tindakan Pemerintah yang memberikan izin lingkungan PLTU dengan tidak mempertimbangkan perubahan iklim merupakan perbuatan yang melawan hukum oleh penguasa.
“Operasional PLTU merupakan salah satu kontributor terbesar pelepasan emisi gas rumah kaca, namun Pemerintah maupun Pelaku Usaha seringkali tidak memperhitungkan dampak ini dalam perizinan. Hal ini lah yang kemudian Hakim anggap sebagai pertentangan dengan aturan perundang-undangan. Sehingga penting untuk mengkaji dampak Perubahan Iklim dalam Perizinan PLTU,” ujar Muit Pelu.
Sementara Adhinda Maharani dari Koalisi Bersihkan Cirebon (KARBON) mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat seharusnya menerima putusan dan tidak mengajukan banding. Pasalnya, Provinsi Jawa Barat telah memiliki aturan yang mengatur pencegahan perubahan iklim, dan Pemerintah harus membuktikan komitmen tersebut.
“Keputusan Majelis Hakim PTUN Bandung perihal gugatan izin PLTU Tanjung Jati A merupakan keputusan yang tepat. Karena sebagai generasi muda yang ada di Cirebon, kami menginginkan lingkungan hidup yang baik, lestari dan terjaga dari segala aktivitas yang bisa merusak lingkungan. Sebagai wakil dari anak muda, kami ingin memastikan bahwa keadilan iklim harus dapat dirasakan bagi setiap makhluk hidup sebagai bentuk kedaulatan lingkungan untuk masa depan,” ujar Adhinda.
PLTU Tanjung Jati A dengan kapasitas 2×660 MW merupakan hasil konsorsium antara PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dengan YTL Jawa Energy BV, anak usaha perusahaan energi asal Malaysia YTL Corp Bhd. Proyek PLTU senilai US$ 2,8 miliar ini dibangun di atas lahan seluas 239 hektar di Desa Pangarengan, Kabupaten Cirebon.









Tinggalkan Balasan