, ,

Ekspor Batubara Distop, Begini Dampaknya

Posted by

Jakarta, Petrominer – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan larangan ekspor barubara akan memiliki dampak signifikan terhadap industri pertambangan batubara secara umum dan aktifitas ekspor batubara secara khusus. Kebijkakan ini juga dikhawatirkan akan menciptakan ketidakpastian usaha sehingga berpotensi menurunkan minat investasi di sektor pertambangan mineral dan batubara.

Demikian disampaikan Ketua Umum APBI, Pandu Sjahrir, terkait terbitnya surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas nama Menteri ESDM nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.

“Sebagai mitra Pemerintah, kami senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah. Namun tentu saja kami berharap agar bisa dilibatkan atau paling tidak diminta klarifikasi jika ada keluhan yang dialami oleh pihak pengguna batubara domestik termasuk PLN,” ungkap Pandu, Sabtu (1/1).

Menurutnya, ada beberapa dampak akibat dari kebijakan larangan ekspor batubara. Di antaranya adalah Pemerintah akan kehilangan devisa hasil ekspor batubara sebesar kurang lebih US$ 3 miliar per bulan. Tidak hanya itu, Pemerintah juga akan kehilangan pendapatan pajak dan non pajak (royalti), di mana hal ini juga berdampak kepada kehilangan penerimaan pemerintah daerah.

“Pasalnya, kebijakan tersebut akan menyebabkan volume produksi batubara nasional terganggu sebesar 38-40 juta MT per bulan,” ujar Pandu.

Sementara bagi produsen batubara, arus kas akan terganggu karena tidak dapat menjual batubara ekspor. Para produsen batubara juga akan melakukan deklarasi force majeur secara masif karena tidak dapat mengirimkan batubara ekspor kepada pembeli yang sudah berkontrak sehingga akan banyak sengketa antara penjual dan pembeli batubara.

“Pemberlakuan larangan ekspor secara umum akibat ketidakpatuhan dari beberapa perusahaan justru akan merugikan perusahaan yang patuh dan bahkan seringkali diminta untuk menambal kekurangan pasokan,” jelasnya.

Kapal-kapal tujuan ekspor, hampir semuanya adalah kapal-kapal yang dioperasikan atau dimiliki oleh perusahaan negara-negara tujuan ekspor. Kapal-kapal tersebut pun tidak akan dapat berlayar menyusul penerapan kebijakan pelarangan penjualan ke luar negeri. Akibatnya, perusahaan akan terkena biaya tambahan oleh perusahaan pelayaran terhadap penambahan waktu pemakaian (demurrage) yang cukup besar (US$ 20-40 per hari per kapal). Tentunya, ini akan membebani perusahaan-perusahaan pengekspor yang juga akan berdampak terhadap penerimaan negara.

“Kapal-kapal yang sedang berlayar ke perairan Indonesia juga akan mengalami kondisi ketidakpastian dan hal ini berakibat pada reputasi dan kehandalan Indonesia selama ini sebagai pemasok batubara dunia,” ujar Pandu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *