,

10 Kriteria Menteri ESDM

Posted by

Jakarta, Petrominer — Publish What You Pay (PWYP) Indonesia meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) definitif. Alasannya, banyak agenda strategis sektor energi dan sumber daya mineral yang segera diselesaikan.

Permintaan itu disampaikan oleh PWYP Indonesia setelah memperhatikan perkembangan situasi yang ada paska pemberhentian Menteri ESDM Archandra Tahar, terkait status dwi kewargangeraan yang disandangnya. PWYP Indonesia adalah koalisi 35 organisasi masyarakat sipil di Indonesia yang menaruh perhatian pada isu perbaikan tata kelola industri ekstraktif migas, pertambangan dan sumberdaya alam,

Menurut Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah, banyak agenda-agenda strategis sektor energi dan sumberdaya mineral yang harus segera diselesaikan. Tidak hanya itu, pengambilan kebijakan/keputusan, serta agenda–agenda reformasi tata kelola harus segera dilanjutkan, baik di sektor hulu maupun hilir.

“Sektor energi dan sumberdaya mineral merupakan sektor vital dari pembangunan, yang perlu dipastikan pengelolaannya secara benar,” ujar Maryati dalam keterangan tertulis yang diterima Petrominer, Selasa (23/8).

Sektor ESDM, tegasnya, juga perlu memastikan dukungan politik kebijakan yang konsisten dan terukur; penciptaan iklim yang kondusif dan penuh kehati-hatian-tanpa campur tangan kepentingan sesaat individu/kelompok pemburu rente; mendukung ketahanan energi nasional, pembangunan keberlanjutan dan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

PWYP Indonesia memberikan kriteria Menteri ESDM yang sebaiknya dipilih dan ditetapkan oleh Presiden Jokowi, yakni:

1. Menjunjung tinggi dan memiliki integritas yang terpercaya;
2. Jujur, memiliki reputasi yang bersih, dan tidak pernah terindikasi dalam korupsi, praktek pencucian uang, dan tindak pidana lainnya;
3. Memiliki latar belakang pengetahuan, pengalaman dan kepedulian di bidang energi dan sumberdaya mineral;
4. Tidak memiliki afiliasi dan konflik kepentingan (conflict of interest) dengan bisnis yang terkait di sektor energi dan sumberdaya mineral (migas, mineral dan batubara, kelistrikan, serta energi baru-terbarukan);
5. Berkomitmen untuk mempublikasikan aset dan kekayaan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;
6. Patuh melaksanakan kewajiban perpajakan dan mematuhi ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku;
7. Tidak berasal dari partai politik tertentu (non-partisan), dapat berasal dari kalangan profesional, pengamat maupun praktisi;
8. Menjunjung tinggi asas profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas serta tata kelola organisasi yang baik;
9. Memiliki komitmen dalam memperbaiki tata kelola energi dan sumberdaya mineral yang berkelanjutan dan memihak pada kepentingan bangsa;
10. Mempunyai visi-misi untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi, serta peningkatan nilai tambah yang memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *