,

PP 72/2016 Cacat Hukum dan Sangat Berbahaya

Posted by

Jakarta, Petrominer — Pengamat Ekonomi Universitas Gajah Mada Tri Widodo mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016, tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, sarat akan kecacatan hukum.

Aturan baru yang berlaku sejak 30 Desember 2016 lalu itu dinilai sangat berbahaya, karena salah satunya pemindahan atau penjualan aset negara menjadi sangat mudah tanpa pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terbitnya kebijakan baru ini memberi kesan bahwa Pemerintah telah meninggalkan peran DPR sebagai wakil rakyat.

“PP 72 ini kalau saya boleh katakan cacat hukum dan sangat berbahaya. Pasalnya, aset negara bisa diperdagangkan dengan mudahnya berdasarkan ketentuan perusahaan,” kata Tri Widodo ketika dihubungi, Senin malam (16/1).

Dia melanjutkan, Pemerintah terkesan terburu-buru dan tidak cerdas dalam mengambil keputusan dalam pembuatan PP itu. Pemerintah terkesan memihak pada kepentingan tertentu, salah satunya holding BUMN yang saat ini masih menjadi topik pembahasan antara Pemerintah dan DPR yang tak kunjung selesai.

“Pemerintah kan menghendaki untuk holding, itu sebetulnya sah-sah saja untuk holdingnya, tapi kalau caranya demikian, dengan PP 72 tadi, ini terkesan memaksakan,” tegas Tri Widodo.

Dalam PP tersebut, tertulis di Pasal 2A:
(1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 2A ini justu bertentangan dengan Pasal 2. Dalam Pasal 2, disebutkan penyertaan modal negara dari APBN yaitu saham negara di BUMN atau Perseroan Terbatan (swasta). Namun pada Pasal 2A disebutkan saham negara di BUMN atau Perseroan Terbatan Tidak Perlu Pakai Mekanisme APBN.

“Tidak masuk akal jika mekanisme penyertaan modal negara dari APBN tidak memerlukan mekanisme APBN, ini jelas melanggar dan bertentangan sehingga Pemerintah harus berpikir matang-matang mengenai pelaksanaan PP ini,” lanjutnya.

Tri Widodo juga berpendapat, jangan sampai ada BUMN yang nantinya jadi milik swasta atau asing akibat Pemerintah tidak meminta pertimbangan DPR dan mengabaikan mekanisme APBN dalam proses penyertaan modal tersebut.

Seperti yang terjadi pada PT Indosat dan pembentukan holding semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Indosat mengalami nasib buruk akibat berpindahnya saham negara/kekayaan negara di Indosat, sehingga saat ini Indosat menjadi milik Singapore Technologies Telemedia (STT). Akibatnya, STT bisa kapan saja mengalihkan aset/saham yang sebelumnya milik negara ke pihak lain dengan mekanisme korporasi. Seperti diketahui, saham yang dulunya milik negara yang dulunya di pegang STT sudah berpindah kepada Oredoo.

Lain halnya dengan Semen Indonesia, di mana kekayaan negara bertransformasi menjadi kekayaan BUMN holding. BUMN semen yang berada di bawah holding status sebagai BUMN hilang karena menjadi anak usaha dari Semen Indonesia.

Sehingga saat ini bisa dengan mudah mengalihkan saham miliknya di PT Semen Padang karena saham negara pada Semen Padang sudah bertransformasi menjadi saham Semen Indonesia. Seandainya saham di Semen Padang dulu masih milik negara, maka prosesurnya harus sampai dengan persetujuan DPR.

“Harus saya akui, seperti kedua contoh perusahaan dengan aset besar tersebut (Indosat dan Semen Indonesia) yang menjadi korbannya akibat dengan mudahnya aset BUMN dijual tanpa persetujuan dari DPR. Maka jika PP ini dilanjutkan, akan semakin banyak perusahaan yang bernasib sama dengan kedua perusahaan tersebut,” ungkap Tri Widodo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *