Jakarta, Petrominer – Pemerintah telah metetapkan 25 kontrak bagi hasil gross split. Dari 25 kontrak tersebut, 9 diantaranya merupakan hasil lelang blok minyak dan gas bumi (migas) tahun 2017 dan 2018.
Dengan skema gross split, proses birokrasi dan pengadaan diyakni menjadi lebih efisien. Dengan begitu, kegiatan eksplorasi serta penemuan cadangan migas maupun tambahan produksi juga bisa lebih cepat, dibandingkan kontrak skema cost recovery. Dengan skema baru ini, penerimaan negara atau government take juga menjadi lebih pasti.
Sebanyak 9 blok migas gross split dari lelang tahun 2017 dan 2018 merupakan hasil lelang mekanisme penawaran langsung. Selain itu, juga terdapat mekanisme lelang reguler yang untuk periode tahun 2018 baru saja ditutup pendaftarannya 3 Juli 2018 lalu.
Menurut Direktur Jenderal Migas, Djoko Siswanto, tujuh dokumen lelang telah diminati perusahaan. Namun hingga pendaftaran ditutup, belum ada perusahaan yang mengembalikan dokumen lelang tersebut.
Meski begitu, Djoko Siswanto menjelaskan bahwa Pemerintah akan lakukan fasilitasi dan evaluasi dengan memanggil kembali perusahaan yang telah mengambil dokumen tersebut.
Belum adanya dokumen lelang yang masuk ditengarai karena para kontraktor migas menghitung kembali nilai keekonomian masing-masing blok migas. Terlebih, para investor akan diguyur tambahan split lagi apabila mampu berhasil menggarap sesuai dengan karakteristik lapangan yang ada.
“Kami tunggu laporannya dulu, kenapa. Ini lagi dipanggil,” tandas Djoko.
Sebagaimana diketahui bahwa untuk mekanisme lelang penawaran langsung, blok migas yang dilelang diusulkan oleh perusahaan setelah sebelumnya perusahaan itu melakukan joint study yang melibatkan akademisi. Selanjutnya blok migas tersebut dilelang oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan memberikan hak right to match kepada perusahaan yang melakukan joint study penyiapan blok migas tersebut. Sebaliknya, penyiapan blok migas untuk lelang reguler tidak melalui kegiatan joint study oleh perusahaan.
Optimisme Investasi
Dari 25 kontrak migas gross split, didapatkan total komitmen pasti investasi sekitar US$ 1 miliar atau Rp 14 triliun.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, menyebutkan bahwa angka tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Komitmen pasti investasi US$ 1 miliar ini sangat besar. Selain itu, karena ini pakai gross split, maka proses eksekusi investasinya akan jauh lebih cepat. Sehingga penemuan cadangan migas baru juga tentunya akan lebih cepat,” tegas Agung.
Tren peningkatan minat investasi migas Indonesia juga terlihat dalam dua tahun terakhir. Menariknya, semua investasi yang tercermin dalam komitmen pasti tersebut menggunakan skema gross split. Jika pada tahun 2017 dan 2018 sebanyak 9 blok migas ditetapkan sebagai pemenang lelang, kondisi dua tahun sebelumnya justru berbanding terbalik. Di mana, tidak ada satu pun blok migas yang laku dilelang.
Kepastian investasi ini juga didukung dengan cepatnya Pemerintah dalam pengambilan keputusan (fast decission). Blok migas terminasi tahun 2018, 2019 dan 2020 bahkan sudah diputuskan. Hal ini tidak pernah dilakukan sebelumnya, yang diyakini akan membuat iklim investasi menjadi semakin kondusif.









Tinggalkan Balasan