Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan main baru terkait bonus tandatangan (signature bonus) untuk wilayah kerja migas terminasi yang akan dikelola selanjutnya. Kebijakan baru ini memberikan formulasi atas besaran bonus yang harus dibayarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Dalam aturan-aturan sebelumnya, Kementerian ESDM tidak punya formulasi khusus untuk menetapkan besaran bonus tersebut. Kini, besaran bonus dan formulasinya ditentapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1794 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Besaran Bonus Tanda Tangan dalam Evaluasi dan Penilaian Wilayah Kerja yang akan Dikelola Selanjutnya.
Dalam Kepmen yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 18 April 2018 lalu itu disebutkan bahwa besaran bonus tandatangan ditetapkan dengan formula 25 persen dari 10 persen net present value (NPV) kontraktor, dikurang biaya investasi yang belum dikembalikan dan juga dikurang 10 persen NPV komitmen kerja pasti.
Bonus Tandatangan = 25% x (NPV10% Kontraktor – Biaya Investasi Yang Belum Dikembalikan – NPV10% Komitmen Kerja Pasti).
NPV10% Kontraktor dihitung dari cash inflow dan cash outflow dari kegiatan usaha hulu migas selama periode tertentu dengan discount rate sebesar 10 persen yang didasarkan pada program kerja yang disetujui oleh SKK Migas. Besaran nilai ini:
- Dihitung menggunakan harga minyak bumi dan/atau harga gas bumi rata-rata 5 tahun terakhir dari wilayah kerja yang bersangkutan.
- Menggunakan asumsi biaya Opex pada tahun pertama adalah rata-rata 5 tahun terakhir, sedangkan Opex tahun berikutnya ditambah inflasi 2 persen per tahun.
- Dihitung sesuai dengan cadangan minyak dan /atau gas bumi yang ada atau maksimal untuk 20 tahun.
- Menggunakan perhitungan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perkiraan produksi menggunakan production curve berdasarkan sisa cadangan ditambah produksi dari hasil investasi yang disepakati oleh para pihak.
Sementara biaya investasi yang belum dikembalikan adalah biaya investasi yang digunakan untuk meningkatkan dan/atau mempertahankan produksi paling lama 5 tahun sebelum kontrak berakhir. Sedangkan NPV10% komitmen kerja pasti adalah nilai saat ini yang dihitung dari cash outflow pada Komitmen Kerja Pasti dengan discount rate sebesar 10 persen.
Kepmen baru ini juga mengatur besaran minimal dan maksimal bonus tandatangan. Di mana, besaran paling sedikit US$ 1 juta dan paling banyak sebesar US$ 250 juta.









Tinggalkan Balasan