Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali merevisi aturan tentang mekanisme pengembalian biaya investasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (cost recovery). Ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum bagi kegiatan investasi pada akhir masa kontrak kerjasama migas.
Pada 20 April 2018 lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM Nomor 26 tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi. Padahal sebelumnya, aturan ini telah diubah melalui Permen ESDM Nomor 47 tahun 2017.
Ada dua hal mendasar dalam perubahan tersebut, yakni tentang pergertian nilai pengembalian biaya investasi dan verifikasinya serta jangka waktu pelaporan dan nilai investasinya. Kedua poin tersebut tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dalam Permen ESDM tersebut.
Kutipan Pasal 7 sebagai berikut:
- Nilai pengembalian biaya investasi meliputi sisa biaya investasi yang belum dikembalikan dari kegiatan investasi hulu yang dilakukan kontraktor paling lama 5 tahun sebelum kontrak kerja sama berakhir.
- Nilai pengembalian biaya investasi wajib mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari SKK Migas.
- Dalam rangka verifikasi, SKK Migas mempertimbangkan tingkat dan perkiraan produksi dari hasil investasi yang telah dilakukan.
- Verifikasi yang dilakukan oleh SKK Migas akan dilaksanakan paling lama 30 hari.
Sementara kutipan Pasal 8 sebagai berikut:
- Dalam hal kontrak kerja sama tidak diperpanjang, kontraktor baru wajib melakukan penyelesaian atas nilai pengembalian biaya investasi.
- Kewajiban penyelesaian atas nilai pengembalian biaya investasi dicantumkan dalam surat penetapan pengelolaan wilayah kerja baru dan kontrak kerja sama baru.
- Pengembalian biaya investasi diselesaikan paling lambat 7 hari sebelum penandatanganan kontrak kerja sama oleh kontraktor baru.
- Dalam hal terjadi keterlambatan dalam pengembalian biaya investasi, kontraktor dapat mengenakan denda keterlambatan paling banyak sebesar 2,5 persen per hari kepada Kontraktor baru.
- Nilai pengembalian biaya investasi yang diterima kontraktor atas penyelesaian yang diterima oleh kontraktor baru akan diperhitungkan sebagai pengurang biaya operasi pada kontraktor kerja sama existing.
- Nilai pengembalian biaya investasi yang diselesaikan kontraktor baru akan diperhitungkan sebagai biaya operasi kontraktor baru.









Tinggalkan Balasan