Surabaya, Petrominer — Pemerintah menyerahkan 80 Sertipikat Hak Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah kepada Subholding Upstream Pertamina Group melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Total luasan tanah yang telah disertipikatkan tersebut mencapai 652 hektare atau setara 6,52 juta meter persegi.
Penyerahan Sertipikat Hak Pakai Lahan Hulu Migas ini dilaksanakan secara serentak dalam sebuah acara di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (16/12). Ini menjadi momentum strategis karena melibatkan pemangku kepentingan lintas wilayah. Dihadiri lima Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta 16 Kantor Pertanahan dari berbagai wilayah operasi Subholding Upstream Pertamina.
Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas M. Simanjuntak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada lima Kantor Wilayah ATR/BPN dan 16 Kantor Pertanahan ATR/ BPN atas terbitnya 80 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan pada wilayah kerja Subholding Upstream Pertamina.
Sertipikasi tanah BMN ini merupakan bagian dari kewajiban Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.
“Ini menjadi contoh bagi KKKS lainnya, sehingga kedepan tidak lagi terdapat temuan berulang terkait tanah BMN dalam Audit BPK. Sinergi dan Kerjasama yang baik harus terus kita jaga agar Pengelolaan aset negara di sektor hulu migas semakin tertib, transparan dan akuntabel,” ungkap Goerge.
Keberlanjutan Operasi
Corporate Secretary PHE, Hermansyah Y. Nasroen, mengatakan sertipikasi tanah BMN bukan sekadar pemenuhan administrasi. Ini menjadi fondasi utama bagi keberlanjutan operasi hulu migas nasional.
Selain memenuhi kewajiban regulasi, sertipikasi ini berfungsi sebagai instrumen pengamanan hukum BMN guna mencegah tumpang tindih hak, klaim pihak ketiga, serta potensi sengketa di kemudian hari.
“Sertipikasi tanah BMN merupakan fondasi penting dalam menjaga kelancaran dan keberlanjutan operasi hulu migas. Sertipikat memberikan kepastian hukum atas aset negara yang digunakan untuk mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Hermansyah.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa kepastian hukum atas lahan sangat krusial untuk meminimalkan risiko gangguan operasi di lapangan. Dengan alas hak yang kuat, kegiatan pengeboran, pembangunan fasilitas, hingga pengembangan lapangan dapat berjalan lebih efektif, aman, dan minim potensi sengketa.
Rincian dari 80 sertipikat yang diserahterimakan tersebut adalah Regional 1 (Sumatera) menerima 15 sertipikat dengan luasan sekitar 546 hektare, diserahkan oleh Kanwil BPN Riau. Regional 2 (Jawa) menerima 15 sertipikat dengan luasan sekitar 14 hektare, diserahkan oleh Kanwil BPN Jawa Barat. Regional 3 (Kalimantan) menerima 19 sertipikat dengan luasan sekitar 57 hektare, diserahkan oleh Kanwil BPN Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Serta Regional 4 (Jawa Timur dan Indonesia Timur) menerima 31 sertipikat dengan luasan sekitar 35 hektare.









Tinggalkan Balasan