Jakarta, Petrominer – PT PLN (Persero) kembali berbagi kebahagiaan dengan memberikan 4.000 paket sembako secara serentak di wilayah Jabodetabek, Jum’at (22/12). Kegiatan ini diinisiasi oleh Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN, di mana seluruh paket sembako ini berasal dari dana zakat para pegawai Muslim PLN.
Masing-masing paket sembako masing berisi beras 10 kg, minyak goreng 1 liter, kecap 580 ml, gula pasir 2 kg dan mie instan 1 dus. Dengan harga rata-rata per paket Rp 250.000. Total dana yang digelontorkan oleh PLN melalui dana YBM PLN ini mencapai Rp 1 milyar.
Paket sembako tersebut secara serentak dibagikan di lima lokasi sebagai berikut:
- Muara gembong sebanyak 750 paket.
- Kampung Aquarium Panjaringan sebanyak 750 paket.
- Cipanas Cikanyere Sukaresmi sebanyak 500 paket .
- Bantar Gebang Bekasi sebanyak 1.250 paket.
- Bantaran kali Ciliwung Cawang dan Cilitan 750 paket.
Direksi dan Dewan Komisaris PLN hadir tersebar di masing-masing lokasi. Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto hadir di Bantaran Kali Ciliwung, Kramatjati, Jakarta Timur. Sementara Komisaris Utama PLN Hasan Bisri hadir di Muara Gembong, Bekasi.

Pembagian sembako tersebut disambut antusias oleh warga setempat. Seperti disampaikan salah seorang warga sejumlah warga Cililitan. Sambil berucap syukur Alhamdulillah, mereka berterima kasih kepada PLN karena berbagi kebahagiaan dengan memberikan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Terimakasih kepada PLN yang telah memberikan kontribusi kepada kami warga Cililitan, dan kami bangga karena PLN telah sangat peduli kepada kami,” ujar mereka.
Pemberian bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian PLN terhadap masyarakat. Tidak hanya berupaya memberikan pelayanan kelistrikan secara optimal, PLN juga peduli terhadap kondisi masyarakat yang membutuhkan bantuan, khususnya kaum dhuafa agar dapat dapat meringankan beban mereka.
Selama ini, pegawai PLN kerap membagikan sembako kepada kaum Dhuafa dan Yatim-Piatu. Dananya biasanya diambil dari dana zakat para pegawai Muslim PLN, yang dikumpulkan secara kolektif melalui kebijakan Direksi yang memfasilitasi pemotongan zakat dari penghasilan pegawai secara otomatis terpusat (automatic payroll system).








Tinggalkan Balasan