Jakarta, Petrominer — Pemerintah telah menyampaikan asumsi makro untuk pembahasan Rancangan Anggaran Penerimaan Belanja Negara (RAPBN) 2017. Produksi atau lifting minyak dipatok sebesar 780 ribu barel per hari (BPH). Sementara harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) sebesar US$ 45 per barel.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato Nota Keuangan di siding paripurna DPR RI, Selasa (16/8). Presiden menegaskan bahwa peningkatan kebutuhan energi untuk pemulihan ekonomi global menjadi faktor yang mempengaruhi harga minyak tahun 2017.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga memaparkan volume minyak dan gas bumi yang siap dijual selama tahun 2017, yang ditargetkan mencapai 1,93 juta barel setara minyak per hari (BOEPD). Terdiri dari produksi minyak bumi 780 ribu BPH dan gas bumi sekitar 1,15 juta BOEPD.
Sementara pertumbuhan ekonomi diperkirakan 5,3%, inflasi 4%, nilai tukar Rupiah yaitu Rp 13.300 per US$ dan suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan sebesar 5,3%.
“Asumsi dasar ekonomi makro yang ditetapkan tersebut mencerminkan kondisi perekonomian terkini serta memperhatikan proyeksi perekonomian mendatang sehingga diharapkan dapat lebih realistis dan kredibel,” kata Presiden Jokowi.
Lebih lanjut dalam pidatonya, Presiden menyatakan, di tengah situasi perekonomian global yang belum sepenuhnya normal, APBN harus dapat menjadi instrumen fiskal untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan, pengurangan ketimpangan serta penciptaan lapangan pekerjaan. RAPBN tahun 2017 disusun dengan berpedoman pada tiga kebijakan utama yaitu pertama, kebijakan perpajakan yang dapat mendukung ruang gerak perekonomian.
“Selain sebagai sumber penerimaan, perpajakan akan diharapkan dapat memberikan insentif untuk stimulus perekonomian,” jelasnya.
Kedua, kebijakan belanja akan memberi penekanan pada peningkatan kualitas belanja produktif dan prioritas, yang antara main difokuskan untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, subsidi yang lebih tepat sasaran dan penguatan desentralisasi fiskal. Dan ketiga, kebijakan pembiayaan untuk memperkuat data tahan dan pengendalian risiko dengan menjaga defisit dan rasio utang.








Tinggalkan Balasan