Jakarta, Petrominer – Salah satu program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang dikaitkan dengan pengelolaan lingkungan hidup di sektor industri adalah mengembangkan sektor manufaktur di dalam negeri menuju industri hijau. Program lainnya adalah membangun industri baru dengan prinsip industri hijau.
Menurut Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Industri Hijau dan Lingkungan Hidup BPPI Kemenperin, Teddy C. Sianturi, Jum’at (13/10), Program tersebut sangat diperlukan. Pasalnya, sektor industri termasuk salah satu sektor yang diminta dapat mengganti atau merekayasa teknologi produksinya menjadi lebih rendah karbon.
“Hal tersebut sudah menjadi komitmen Indonesia dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca tahun 2030 menjadi 29 persen. Seperti tercantum dalam Perjanjian Paris COP 21 dari Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan iklim (UNFCCC) tahun 2015,” jelas Teddy.
Untuk itu, Kemenperin telah menyusun Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), yang dituangkan dalam Pedoman Teknis Konservasi Energi dan Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Pada Industri Pupuk, Keramik, Kimia, Tekstil; Agrokimia, Makanan dan Minuman; serta Pedoman Perhitungan Karbon Pada Industri Baja dan Industri Pulp Kertas, Petunjuk Teknis Perhitungan dan Pelaporan Emisi CO2 Industri Semen.
Selain itu juga disusun panduan Measurement (M), Reporting (R), Verification Sektor Industri Semen; Pedoman Standar dan Kriteria Refused Derived Fuel (RDF); Penetapan 8 Standar Industri Hijau pada industri pengolahan susu bubuk, crumb rubber, pupuk, pengasapan karet, semen portland, ubin keramik, pulp dan pulp terintegrasi kertas, dan tekstil; sebagai pilot project. Penurunan intensitas emisi GRK spesifik 12,65 kg CO2/ton cementitius di subsektor industri semen tahun 2015 melalui penggunaan energi alternatif seperti waste oil, tyres, RDF, solvents, saw dust, mixed industrial waste, dried sewage sludge, wood, paper, animal meal, animal bone meal, animal fat, dan biomassa lainnya.
Program ini dibarengi dengan peningkatan kapasitas SDM tentang Sistem Optimasi Pengelolaan Energi (ISO 50001) kepada 500 orang SDM industri, termasuk 23 orang tenaga ahli nasional bekerjasama dengan UNIDO pada tahun 2012-2014; program Konservasi Air dan Energi; Program Pegelolaan Limbah; Rancangan Perpres Rencana Aksi Nasional (RAN) pengelolaan sampah plastik di laut; serta pengembangan industri berbasis limbah.
Paralel dengan hal tersebut, berdasarkan UU No. 3 tahun 2014 pasal 77-83 tentang Perindustrian, definisi industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
“Penggunaan teknologi rendah karbon menjadi salah satu prinsip industri hijau, dengan didukung oleh penerapan 4R (reduce, reuse, recycle, and return) serta SDM yang kompeten, sehingga akan menghasilkan efisiensi bahan baku, energi, dan air,” papar Teddy.
Beberapa upaya di sektor industri yang telah menerapkan teknologi hijau dan sudah dapat dirasakan dampak positifnya diantaranya adalah industri semen dengan pemanfaatan biomass sebagai bahan bakar alternatif, pembangunan vertical finish mill yang dapat menurunkan konsumsi energi, pemanfaatan gas panas buang cooler untuk pengeringan material di ball mill, dan pemanfaatan gas buang waste heat recovery power generation (WHRPG).
Sementara di sektor industri pupuk, ada gasifikasi batu bara sebagai alternatif bahan baku pengganti gas alam, pemasangan unit purge gas recovery untuk me-recovery sumber daya gas, pemanfaatan ekses gas sebagai make-up bahan bakar, dan pemanfaatan biodiesel dari limbah rumah tangga untuk bahan bakar forklift.
Demikian pula pada industri pulp dan kertas, antara lain melalui pemanfaatan kulit kayu yang dihasilkan pada proses debarking untuk bahan bakar pembangkit tenaga listrik, pemakaian black liquor yang dihasilkan pulp kraft cycle process sebagai bahan bakar, serta peningkatan efisiensi dalam penggunaan energi dan steam melalui penambahan air heater untuk pemanasan awal sebelum ke drier.
Standar Industri Hijau
Alat yang digunakan untuk menilai suatu perusahaan sudah menerapkan industri hijau adalah dengan Standar Industri Hijau.
Menurur Teddy, beberapa waktu yang lalu Kemenperin telah meluncurkan standar industri hijau (SIH), yang diberlakukan bagi 17 jenis industri. Standar ini disusun berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digit lima, yang di dalamnya memuat ketentuan mengenai bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, dan pengelolaan limbah.
Sejak tahun 2014 sampai saat ini, sudah dicapai konsensus atas SIH bagi 17 jenis industri, antara lain industri semen portland, ubin keramik, pulp dan kertas, susu bubuk, pupuk buatan tunggal hara makro primer, pengasapan karet, karet remah, serta tekstil pencelupan, pencapan dan penyempurnaan. Selanjutnya, gula kristal putih, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman diperkeras, barang lainnya dari kaca, kaca lembaran, penyamakan kulit, pengawetan kulit, baja flat product, dan baja long product.
Standar industri hijau juga merupakan sarana yang andal sebagai acuan dalam melakukan pembinaan dan pengembangan industri, khususnya menyiapkan program yang mendukung terjadinya pembangunan kapasitas sumber daya manusia dan meningkatnya penguasaan teknologi termasuk melalui pemanfaatan hasil-hasil litbang nasional.








Tinggalkan Balasan