Jakarta, Petrominer – Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia akhirnya mencapai kata sepakat terhadap masa depan pengelolan tambang di Papua. Salah satunya adalah kesediaan PTFI untuk melakukan divestasi sahamnya hingga 51 persen.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, poin ini sesuai dengan keinginan dari Pemerintah Indonesia. Ini mandat Presiden Joko Widodo dan bisa diterima Freeport Indonesia.
“Ini mandat Presiden dan divestasi yang akan dilakukan menjadi 51 persen total,” kata Jonan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Selasa (29/8).
Acara konferensi pers tersebut juga dihadiri Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan CEO Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, Richard Adkerson.
Seperti diketahui, Pemerintah dan PTFI sepakat untuk menempuh jalur perundingan guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017. Setelah melalui serangkaian perundingan dan negosiasi yang berat dan ketat, kedua belah pihak mencapai kesepakatan final pada pertemuan hari Minggu 27 Agustus 2017.
Pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian ESDM itu dihadiri Menteri ESDM selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jajaran Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, serta wakil dari Kementerian terkait seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Sekretariat Negara, dan BKPM. Sementara dari pihak Freeport hadir President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan direksi PTFI.
Berikut kesepakatan final yang telah dicapai:
- Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).
- Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
- PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
- Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
- Setelah PTFI menyepakati empat poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PTFI akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga tahun 2041.
“Pemerintah dan PTFI akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PTFI akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan,” jelas Jonan.
Lebih lanjut, Jonan juga menegaskan bahwa hasil perundingan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.
“Bapak Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada kami agar kesepakatan ini segera dijabarkan dan dilaksanakan, serta dilaporkan kepada Beliau,” paparnya.








Tinggalkan Balasan