Jakarta, Petrominer — UU No.8 Tahun 1971 sering diungkapkan oleh beberapa pihak untuk digunakan kembali seiring kekecewaan beberapa pihak terhadap UU Migas No.11 Tahun 2001 yang di sahkan di jaman Presiden Megawati. UU No 8 Tahun 1971 yang memberikan kewenangan cukup besar kepada Pertamina dalam mengusahakan minyak dan gas bumi di Indonesia: mulai dari eksplorasi, eksploitasi, pemurnian dan pengolahan, hingga pengangkutan dan penjualan dianggap sebagai solusi membangkitkan kembali Pertamina.
“UU No.8/1971 merupakan yang paling pas buat Pertamina dimasa depan agar Negara kembali berdaulat atas sumber daya alamnya,” kata Ugan Gandar, Ketua Dewan Penasehat FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu) di Jakarta, Selasa (22/3).
Senada dengan Ugan, Komisaris PT Pertamina (Persero) Aussie Gautama dalam diskusi acara Fortuga ITB juga pernah menyatakan bahwa yang paling baik bagi keberadaan Pertamina adalah kembali kepada UU No.8 1971. Mengapa? Karena dengan begitu aset Pertamina akan membesar dan juga peringkat Pertamina di Fortune akan meningkat sehingga makin disegani sebagai perusahaan kelas dunia.
Ugan dan dan Aussie sepakat UU No 8 Tahun 1971 bisa memberikan kesempatan yang luas kepada Pertamina untuk memupuk modal dan berinvestasi, terutama untuk mengelola lapangan-lapangan migas yang baru agar Pertamina tumbuh menjadi perusahaan yang besar.
Namun karena dalam sejarahnya memakai UU No.8 Tahun 1971 akhirya terjadi salah kelola manajemen, korupsi, dan kerancuan fungsi Pemerintah disebabkan Pertamina bukan saja sebagai regulator tapi juga sebagai pelaku usaha sehingga dikhawatirkan bersikap tidak objektif dalam suatu persaingan dan menimbulkan birokrasi dalam operasi perusahaan minyak. Akhirnya menyebabkan Pemerintah akhirnya mengganti Inpres No 12 Tahun 1975, yang mewajibkan Pertamina untuk menyetorkan seluruh penerimaan migas ke Pemerintah. Lalu apakah sekarang masih relevan kembali UU No.8 Tahun 1971 tersebut?
Ari H Soemarno, Mantan Direktur Pertamina ini menyatakan jika kembali menggunakan UU No.8 Tahun 1971 maka posisi Pertamina akan makin sulit dan bebannya makin banyak. “Saya ini salah seorang yang pernah bekerja dibawah UU No.8 Tahun 1971. Saya tahu UU ini tidak baik bagi Pertamina,” kata Ari kepada Petrominer.
Menyangkut isyu peningkatan aset jika menggunakan UU No.8 Tahun 1971 juga belum tentu Pertamina langsung mendapatkan keistimewaan. Sebab dalam UU No.8 tahun 1971 sendiri asetnya tidak dikuasakan ke Pertamina tapi hanya hak pengelolaannya. Jadi yang diserahkan adalah Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang diserahkan bukan cadangan migasnya.
“Jadi tak bisa dibukukan sebagai asset Pertamina yang hanya mendapatkan hak ekonominya. Pendapatannya pun dianggap pendapatan Negara. Jadi Pertamina harus setor ke Negara meskipun dulunya hanya menyetor 60 persen saja. Silahkan tanya saja ke MK apa ini bisa?” kata Ari.
Selain itu, menurut UUD 1945 Pasal 33 juga tidak dimungkinkan sebab semua asset Pertamina adalah milik Negara. Jika dengan dalih merujuk Malaysia yang menggunakan konsep satu kaki NOC tersebut maka berbeda sekali dengan Indonesia sebab Undang-Undang Dasar Negaranya juga berbeda. “Yang penting Pertamina itu mendapatkan keutamaan dalam mendapat hak kelola bukan menjadi administrator. Jangan isyu ini dijadikan nasionalisme sempit,” tukasnya.








Tinggalkan Balasan