,

Turunkan Harga BBM, Pertamina Tunggu Pemerintah

Posted by

‎Jakarta, Petrominer — PT Pertamina (Persero) menegaskan masih menunggu keputusan Pemerintah terkait penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar subsidi.

Sebelumnya, Pemerintah mengisyaratkan akan menurunkan harga Premium dan menaikkan harga Solar per 1 Oktober 2016 lusa. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015, Menteri menetapkan harga BBM setiap tiga bulan sekali.

Menurut Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro, Penyesuaian harga tersebut dilakukan berdasarkan pergerakan harga minyak dunia selama kurun waktu tiga bulan terakhir. Untuk harga eceran BBM Oktober nanti, akan merujuk pada harga minyak mentah periode bulan Juli sampai 25 September 2016.

Namun, Wianda menegakan pihaknya belum memproyeksikan berapa besar penurunan harga minyak tersebut.

“Kami belum memproyeksikan berapa harganya. Yang jelas mengacu pada angka mops 3 bulan terkahir dari harga ditetapkan,” kata Wianda, Kamis (29/9).

Dia menyatakan, formula harga Premium dan Solar subsidi sudah ditetapkan antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komponen formula tersebut, ada yang bersifat tetap seperti margin dan pajak. Sedangkan komponen formula yang dinamis yakni harga indeks pasar (HIP) untuk Premium dan Solar subsidi.

Menurut Wianda, jika Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga premium naik dan solar turun pada 1 Oktober 2016, maka penetapan tersebut akan diikuti oleh Pertamina. Untuk besarnya penurunan harga, Pertamina akan mengacu pada ketetapan pemerintah.

Ketika ditanya mengenai penurunan harga Premium Rp 300 per liter dan Solar subsidi naik Rp 500 per liter, Wianda menyerahkan hal tersebut kepada pemerintah. “Kami menunggu keputusan terakhir dari pemerintah,” ujarnya.

Penyesuaian harga BBM sebelumnya dilakukan pada April 2016 kemarin. Harga Premium ditetapkan sebesar Rp 6.450 per liter atau turun Rp 500 per liter dari sebelumnya sebesar Rp 6.950 per liter.

Kemudian harga Solar subsidi ditetapkan sebesar Rp 5.150 per liter atau turun Rp 500 per liter yang sebelumnya sebesar Rp 5.650 per liter. Sedangkan untuk harga minyak tanah tidak mengalami perubahan alias tetap Rp 2.500 per liter.

Apabila merujuk pada evaluasi per tiga bulan maka seharusnya pada Juli kemarin ada penyesuaian harga BBM. Namun pemerintah memilih tidak melakukan revisi harga jual BBM. Hal ini dengan mempertimbangkan situasi yang dihadapi masyarakat. Pasalnya Juni-Juli kemarin merupakan masa libur sekolah dan Hari Raya Idul Fitri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *