Tuntaskan Revisi UU Migas Untuk Atasi Krisis Energi

0
329

Jakarta, Petrominer — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak untuk segera menuntaskan revisi undang-undang minyak dan gas bumi (UU Migas) agar bisa mengatasi krisis energi di Indonesia. Percepatan revisi UU Migas ini juga diharapkan bisa meningkatkan ketahanan energi nasional.

Demikian benang merah dari Seminar Revisi UU Migas Untuk Ketahanan Energi Pro-Rakyat yang diadakan oleh Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) di Jakarta, Kamis (3/8).

Dalam kesempatan itu, dipaparkan bahwa kebutuhan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) nasional saat ini sebesat 1,6 juta barel per hari (bph), sementara kapasitas kilang minyak nasional hanya 1 juta bph dan produksi minyak mentah Indonesia 800.000 bph. Ini artinya, kapasitas nasional belum bisa memenuhi kebutuhan BBM di dalam negeri. Akibatnya, Pemerintah Indonesia terpaksa harus impor minyak mentah 800.000 bph, dan BBM sebanyak 600.000 bph.

“Total impor minyak mentah dan bbm Indonesia sebesar 1,4 juta barel per hari. Hal ini menandakan Indonesia sudah krisis energi, khususnya minyak,” ujar Penasihat Ahli Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Sampe L. Purba, salah satu pembicara dalam seminar tersebut.

Karena itulah, menurut Sampe L. Purba, Pemerintah dan DPR harus segera menuntaskan revisi UU Migas. Dia juga menyampaikan bahwa revisi UU Migas harus berdimensi jangka panjang, sesuai dengan kondisi di lapangan dan harus mempertimbangkan iklim investasi untuk menarik investasi.

“Usulan SKK Migas, agar dibentuk Badan Usaha Khusus yang merupakan Otoritas Hulu Migas terpisah dari Pertamina untuk mengatur kegiatan hulu migas di Indonesia dengan kewenangan pengusahaan seperti menjual migas bagian negara secara langsung dan melakukan investasi di blok migas secara langsung, sudah sesuai amanat amar putusan Mahkamah Konstitusi,” paparnya.

Pengelolaan hulu migas, tegasnya, sebaiknya terpisah dari Pertamina sebagai BUMN karena bertujuan meningkatkan eksplorasi, menjaga efisiensi dan menerapkan prinsip good corporate governance yang transparan.

Hal senada juga disampaikan oleh pembicara lainnya, Ketua DPP Pospera Bidang ESDM, Erwin Usman. Dia menjelaskan bahwa saat ini ada dua kutub dalam revisi UU Migas terkait kelembagaan hulu migas, yaitu menggabungkan fungsi SKK Migas di dalam Pertamina atau membentuk Badan Usaha Khusus yang terpisah dari Pertamina.

“Dinamika ini perlu dicermati secara matang agar keputusan yang diambil berpihak kepada Ketahanan Energi yang Pro Rakyat. Karena itu, kita harus benar-benar mengawal dan terlibat dalam revisi UU Migas kali ini,” ujar Erwin.

Sementara Ketua Bidang Hubungan Eksternal Serikat Pekerja SKK Migas, Dwi Djanuarto, menegaskan bahwa dari sisi pekerja yang terpenting dalam revisi UU Migas kali ini adalah jaminan terhadap hak-hak pekerja. Dia memberi contoh ketetapan jaminan pekerjaan seperti tertuang dalam Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan.

“Kami ingin dalam pasal peralihan, ada klausul yang menyatakan bahwa pekerja yang akan menjadi pegawai di lembaga atau organisasi baru atau BUMN baru untuk mengelola hulu migas haruslah pekerja SKK Migas. Kenapa? Karena sudah memiliki pengalaman yang cukup banyak dalam mengelola hulu migas,” paparnya.

Menurut Dwi, jika menempatkan pekerja baru untuk lembaga baru tersebut maka akan ada dua biaya yang haru ditanggung dan dikeluarkan Pemerintah, yaitu biaya pesangon dan biaya mendidik pekerja baru yang sangat mahal sekali.

“Selain itu, jaminan pekerjaan itu akan menjadi alat untuk mengantisipasi gejolak sosial yang bisa timbul akibat persoalan tenaga kerja eks SKK Migas nanti. “Kita ingin iklim politik nasional stabil, iklim investasi stabil dan tidak ada gejolak atau demonstrasi dari pekerja SKK Migas,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here