Jakarta, Petrominer – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR-RI Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto, menolak rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk membatasi layanan PT PLN (Persero) hanya pada aspek transmisi listrik. Ide pembatasan layanan ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Kelistrikan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016 terkait listrik.
Mengutip Keputusan MK, Mulyanto menyebutkan bahwa bisnis un-bundling yang menyerahkan sebagian pengusahaan listrik ke pihak asing membuka peluang lemahnya penguasaan negara dalam sektor ini. Kalau itu terjadi, maka un-bundling bisnis listrik akan bertentangan dengan konstitusi.
“Listrik adalah sumber daya strategis terkait hajat hidup orang banyak. Bukan sekedar komoditas ekonomi. PLN dapat melaksanakan bisnis listrik secara terintegrasi, mulai dari produksi, transmisi hingga distribusi,” ujar Mulyanto, Selasa (14/1).
Dia pun minta Pemerintah agar jangan memaksa dengan meng-un-bundling bisnis PLN hanya pada transmisi dan menyerahkan fungsi lainnya kepada swasta. Alasannya, model kerjasama “take or pay“, di mana PLN diwajibkan membeli hasil produksi listrik dari pembangkit swasta dengan harga yang belum tentu murah, justru akan memberatkan keuangan BUMN tersebut.
“Dengan kebijakan un-bundling ini di mana berlaku ketentuan “take or pay“, Pemerintah seolah secara bertahap ingin menyuntik mati PLN karena PLN diwajibkan membeli listrik swasta. Padahal harga yang ditawarkan tersebut belum tentu efisien,” jelas Mulyanto yang juga Anggota Komisi VII DPR.
Padahal, Pemerintah seharusnya memperkuat PLN yang notabene perusahaan milik negara, bukan malah membebani dan membatasi kemampuannya untuk berkembang. Selama ini, Pemerintah dianggap terlalu memanjakan pihak swasta atau independent power producer (IPP).
Dalam proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW), Pemerintah memberikan porsi 25 ribu MW kepada pihak swasta. Dan diperkirakan dari 25 ribu MW yang diserahkan kepada swasta tersebut, 75 persennya dikelola oleh perusahaan asing.
“Dengan kondisi hari ini yang surplus listrik, terlanjur komitmen untuk program 35 ribu MW dan demand yang lesu dari industri, ditenggarai akan makin menekan keuangan BUMN listrik kita,” tegas Mulyanto.
Dia mengingatkan bahwa saat ini utang PLN makin menumpuk dengan kewajiban membayar cicilan dan bunga yang berat. Liabilitas PLN di 2017 sebesar Rp 466 triliun, dan di 2018 naik menjadi Rp 565,7 triliun. Angka ini diperkirakan akan naik di tahun 2019.
“Praktis tanpa subsidi dan kompensasi dari Pemerintah, tidak ada laba yang dapat dicatat PLN. Kalaupun muncul laba, karena dana subsidi dan kompensasi, maka nilainya masih jauh di bawah 5 persen dari pendapatan,” ungkap Mulyanto.








Tinggalkan Balasan