, ,

Tidak Semua Daerah bisa Implementasikan Permen 12/2017

Posted by

Jakarta, Petrominer — Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Tumiran, menyebut Peraturan Menteri (Permen) No 12 tahun 2017 tidak bisa diimplementasikan ke seluruh daerah. Permen ini mengatur pemanfaatan sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk penyediaan tenaga listrik.

Alasannya, jelas Tumiran, ketika Biaya Pokok Produksi (BPP) pembangkitan di suatu daerah lebih rendah dibandingkan BPP nasional, maka pengembangan EBT terganggu karena tidak mampu bersaing dengan sumber energi lainnya.

“Permen 12 ini secara bertahap untuk menuju target energi yang ekonomis dan 
bisa diimplementasikan dalam batas-batas daerah tertentu, namun tidak semua
daerah bisa diimplementasikan,” katanya usai mengikuti Sidang DEN ke 21 di kantor Kementerian ESDM, Kamis (30/3).

Tumiran mengaku permasalahan ini sudah disampaikan kepada Menteri ESDM, Ignasius Jonan. “Tadi di dalam sidang disingung juga tentang Permen No 12 ini,” paparnya.

Tumiran mencontohkan, di Sumatera Selatan dengan potensi batubara yang besar, membuat BPP-nya lebih rendah dibandingkan BPP nasional, sehingga sulit untuk mengembangkan EBT.

“Di Sumatra Salatan banyak batubara, jadi tidak memungkinkan kalau kita dorong
energi matahari untuk dikembangkan di sana dan berkompetisi dengan batubara,” lugas Tumiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *