Tata Cara dan Syarat Ekspor Hasil Olahan Mineral

0
3392
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Jakarta, Petrominer — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tata cara dan persyaratan kepada perusahaan tambang yang ingin mengekspor hasil pengolahan dan permurnian mineral. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Kebijakan itu adalah Peraturan Menteri ESDM No 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian. Permen ini ditandatangani Menteri ESDM Ignatius Jonan pada 11 Januari 2017.

Berikut poin-poin dalam Permen ESDM tersebut:

1. Sebelum mendapatkan persetujuan ekspor, pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan /atau pemurnian wajib mendapatkan rekomendasi.

2. Tata cara mendapatkan rekomendasi: Pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian mengajukan permohonan rekomendasi kepada Menteri ESDM c.q. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara

3. Rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri merupakan persyaratan untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

4. Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian harus dilengkapi persyaratan, antara lain:
a. Pakta integritas untuk melakukan pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ESDM No. 6/2017;
b. Salinan sertifikat Clear and Clean (CnC) bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam;
c. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan yang diterbitkan 1 (satu) bulan terakhir dari surveyor independen yang ditunjuk oleh Menteri;
d. Surat keterangan pelunasan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak selama 1 (satu) tahun terakhir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
e. Rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen, antara lain jadwal pembangunan fasilitas pemurnian, nilai investasi, dan kapasitas input per tahun;
f. Rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan yang telah disetujui oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
g. Laporan hasil verifikasi kemajuan fisik dari Verifikator Independen bagi pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang telah atau sedang melaksanakan pembangunan fasilitas Pemurnian;
h. Rencana penjualan ke luar negeri yang memuat, antara lain jenis dan jumlah Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan/nikel dengan kadar <1,7%, bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 >42%, nomor Pos Tarif/HS (Harmonized System), pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, dan negara tujuan.

5. Rekomendasi ekspor diberikan untuk menentukan:
a. Jenis dan mutu produk sesuai batasan minimum pengolahan
b. Jumlah tertentu yang dapat diekspor berdasarkan:
• estimasi cadangan atau jaminan pasokan bahan baku untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pemurnian;
• jumlah penjualan ke luar negeri dalam persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan;
• kapasitas input fasilitas Pemurnian; dan
• kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian.
• Persetujuan dan penolakan rekomendasi ekspor diberikan paling lambat 14 hari kerja.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here