, ,

Target NZE Lebih Cepat Perlu Tercermin dalam Target Penurunan Emisi

Posted by

Jakarta, Petrominer – Institute for Essential Services Reform (IESR) menyatakan Pemerintah perlu meningkatkan upaya penurunan emisi di sektor energi, alih-alih terlalu bergantung pada sektor kehutanan dan lahan. Agar bisa selaras dengan target Persetujuan Paris, bauran energi terbarukan juga harus bisa mencapai 40-45 persen di tahun 2030 dan 55 persen di tahun 2035 mendatang.

Hal ini disampaikan menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto di Sidang Majelis Umum PBB, Selasa (23/9) lalu, yang menegaskan komitmen Indonesia terhadap terhadap pemenuhan Persetujuan Paris dan mencapai net zero emission (NZE) tahun 2060. Bahkan, Presiden Prabowo optimis mencapai target NZE jauh lebih cepat. Beberapa strategi yang disampaikan meliputi reforestasi lebih dari 12 juta hektar dan penciptaan pekerjaan hijau.

IESR menilai optimisme Presiden Prabowo untuk memenuhi target Persetujuan Paris perlu tercermin pada dokumen komitmen iklim Indonesia, Second Nationally Determined Contribution (Second NDC). Saat ini, Pemerintah tengah berada di tahap akhir penyusunan Second NDC, dokumen kebijakan iklim nasional untuk periode 2031–2035.

Merujuk hasil konsultasi publik pada Agustus 2024 lalu, IESR menilai target Second NDC belum cukup ambisius, di mana target penurunan emisi hanya meningkat sedikit. Dibandingkan Enhanced NDC, target penurunan emisi tanpa syarat lebih rendah 8 persen, target bersyarat lebih rendah 9-17 persen di luar target sektor kehutanan dan penggunaan lahan (Forestry and Other Land Uses/FOLU).

“Artinya, masih ada kebutuhan penurunan emisi yang lebih besar untuk sejalan dengan jalur 1,5°C,” ujar Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa, Rabu (24/9).

Menurut Fabby, meski baru-baru ini Presiden telah memerintahkan pengembangan 100 gigawatt (GW) PLTS dan baterai namun implementasinya belum jelas. Selain itu PP No. 40/2025 tentang Kebijakan Energi Nasional yang baru diundangkan ternyata target bauran yang ditetapkan masih belum selaras dengan peta jalan 1,5°C.

Selain menambah kapasitas energi terbarukan, Pemerintah perlu mulai merencanakan dan menerapkan pensiun PLTU batubara dan merancang reformasi subsidi bahan bakar agar tercipta lapangan tanding yang setara bagi energi terbarukan. Kehadiran proyek 100 GW PLTS dan baterai juga akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk merasakan langsung listrik terbarukan yang terjangkau, andal, dan ramah lingkungan. Namun ambisi ini harus tercakup dalam strategi penurunan emisi di Second NDC.

IESR menilai Second NDC seharusnya menjadi cetak biru dari setiap komitmen iklim Presiden Prabowo di forum internasional. Meski tidak disampaikan dalam pidatonya di Sidang Majelis Umum PBB, Presiden pada berbagai forum internasional menargetkan net zero sebelum tahun 2050 dengan strategi menghentikan PLTU batubara dalam kurun waktu 15 tahun, mencapai 100 persen energi terbarukan dalam 10 tahun, dan mewujudkan swasembada listrik.

“Perbedaan narasi ini menimbulkan kebingungan mengenai komitmen iklim Indonesia. Karena itu, komitmen ini sebaiknya dituangkan dalam kebijakan nasional dan atau Second NDC, untuk memastikan pencapaiannya,” ujar Fabby.

Koordinator Kebijakan Iklim IESR, Delima Ramadhani, menegaskan bahwa Pemerintah perlu menggunakan hasil Global Stocktake (GST) pertama sebagai framework penyusunan aksi iklim dalam Second NDC. Hal ini merupakan komponen penting dalam siklus peningkatan target iklim (ambition cycle) Persetujuan Paris. Pada COP28, GST pertama telah melahirkan target kunci secara kolektif yang dibutuhkan untuk mencapai target Paris.

IESR merekomendasikan beberapa hal untuk meningkatkan ambisi dan kredibilitas target iklim Indonesia.

Pertama, mempensiunkan PLTU tua dan tidak efisien sebesar 9 GW hingga tahun 2035, sesuai dengan Perpres 112/2022, Astacita No. 2 tentang ekonomi hijau, dan Permen ESDM 10/2025 tentang peta jalan transisi energi. Rencana ini harus dibarengi dengan pembangunan energi terbarukan hingga 100 GW.

Kedua, mereformasi subsidi bahan bakar fosil untuk mendorong efisiensi energi dan mengurangi impor BBM.

Ketiga, mempercepat efisiensi dan konservasi energi melalui standardisasi, sertifikasi, serta kemudahan akses modal, sehingga industri dan bangunan bisa menekan emisi sekaligus menghemat biaya jangka panjang. Keempat, menindaklanjuti komitmen Global Methane Pledge untuk memangkas emisi metana global sebesar 30 persen pada tahun 2030, yang telah disetujui Presiden Joko Widodo pada tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *