
Jakarta, Petrominer – Operasi pertambangan emas ilegal di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, kembali beroperasi dan meluas. Sedangkan operator resmi, PT Tambang Mas Sangihe (TMS), masih belum dapat memulai kegiatan operasional setelah menunggu lebih dari satu tahun untuk mendapatkan persetujuan final dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sangat kontras: operasi pertambangan ilegal beroperasi secara terbuka dalam skala industri, sementara perusahaan yang memegang hak legal untuk mengembangkan sumber daya tersebut masih menunggu pemerintah memberikan izin untuk beroperasi.
Para pakar pertambangan pun gencar mengkritik persoalan tersebut. Mereka menilai aktivitas pertambangan ilegal tidak boleh dibiarkan terus berlangsung dan mendesak dilakukannya investigasi pidana untuk menentukan kerugian negara.
Pengamat pertambangan Rizal Kasli, anggota Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), mengatakan TMS seharusnya diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan pertambangan di bawah pengawasan pemerintah.
Menurut Rizal, yang juga anggota Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menangani aktivitas pertambangan ilegal. Ia mempertanyakan mengapa perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengakhiri seluruh aktivitas pertambangan ilegal tidak dilaksanakan.
“Perusahaan memang seharusnya diberikan kesempatan untuk beroperasi dengan baik dan diawasi dalam menerapkan praktik pertambangan yang baik sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan negara. Penegakan hukum tidak efektif sehingga memberikan kesempatan kepada TMS untuk beroperasi merupakan satu-satunya cara untuk secara permanen mengakhiri pertambangan ilegal di Sangihe,” ungkapnya, Rabu (23/9).
Rizal juga mempertanyakan bagaimana operasi ilegal tersebut dapat mengeksploitasi sumber daya mineral Indonesia secara bebas dan menyerukan investigasi pidana untuk menentukan kerugian negara. Para penambang ilegal dan pihak yang melindungi mereka harus dikenakan tuntutan pidana atas kerugian negara.
“Negara sebagai pemilik sumber daya mineral harus memperoleh manfaat dari kegiatan pertambangan, khususnya melalui penerimaan negara, perlindungan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta peningkatan perekonomian daerah,” tegasnya.
Sementara Wakil Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Resvani, menyerukan investigasi pidana dan mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM menindaklanjuti laporan TMS mengenai aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesinya.
Resvani mengatakan aktivitas pertambangan ilegal tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal harus dilakukan secara serius dan tegas karena aktivitas tersebut menyangkut sumber daya dan cadangan mineral yang merupakan milik negara.
“Apa yang dapat dilakukan perusahaan pertambangan berizin jika terdapat pertambangan ilegal di wilayah pertambangannya adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” katanya.
Resvani juga mengatakan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum di Kementerian ESDM memberikan mekanisme penegakan hukum yang dapat digunakan untuk menangani laporan mengenai aktivitas pertambangan ilegal.
Sebagai tindak lanjut, menurutnya, laporan TMS mengenai aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesinya harus disampaikan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Penindakan Saja Tidak Berhasil
Dalam kesempatan sebelumnya, Presiden Direktur TMS, Terrence Filbert, mengatakan perusahaan telah berulang kali melaporkan aktivitas pertambangan ilegal dan bekerja sama dengan pemerintah. Namun, kembalinya para penambang ilegal menunjukkan bahwa tindakan penegakan hukum yang bersifat sementara belum menyelesaikan persoalan.
Menurut Filbert, cara paling mudah untuk mengakhiri pertambangan ilegal dan memungkinkan masyarakat Indonesia memperoleh manfaat adalah Kementerian ESDM memberikan persetujuan kepada TMS untuk memulai operasi produksi.
“Kami telah mengeluarkan lebih dari Rp30 miliar di tahun 2025 untuk memenuhi instruksi pemerintah agar Persetujuan Operasi Produksi kami diterbitkan kembali dan akan mengeluarkan hingga Rp1 triliun lagi untuk mempersiapkan operasi secara legal. Sangat membuat frustrasi bahwa ketika kami menunggu persetujuan, penambang ilegal dari China daratan beroperasi secara terbuka dalam skala industri dan mengambil sumber daya alam Indonesia,” ungkapnya.
Menurut Filbert, TMS ingin beroperasi secara legal, transparan, dan di bawah pengawasan ketat pemerintah. Dengan begitu, perusahaan bisa membayar pajak dan royalti, menciptakan lapangan kerja, melindungi lingkungan, serta memastikan sumber daya mineral Sangihe memberikan manfaat bagi Indonesia dan masyarakat lokal.
“Penutupan sementara tidak berhasil karena para penambang kembali setelah tim penegakan hukum meninggalkan lokasi. Satu-satunya solusi untuk mengakhiri pertambangan ilegal secara permanen adalah ESDM memberikan persetujuan kepada TMS untuk memulai operasi,” katanya.









Tinggalkan Balasan