, ,

Tahun 2024, Fokus Tugas Perbantuan dan Dekonsentrasi IKM

Posted by

Jakarta, Petrominer – Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, menyampaikan bahwa Pemerintah terus memperkuat nilai tambah dan daya saing industri kecil dan menengah (IKM). Di antaranya melalui program restrukturisasi mesin peralatan, pengembangan sentra IKM, penguatan akses bahan baku, fasilitasi pengembangan dan sertifikasi produk, digitalisasi dan penerapan industri 4.0, serta peningkatan akses pasar dan promosi.

“Dalam rangka menyiapkan sektor industri nasional memasuki era industri 4.0, kami terus mendorong dan melakukan pendampingan untuk mendekatkan IKM dengan transformasi ekonomi digital termasuk dalam pemanfaatan aset digital, e-commerce, serta teknologi dalam mendukung proses bisnis IKM mulai dari proses untuk memperoleh bahan baku, produksi hingga pemasaran,” ujar Reni dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyusunan Program Penumbuhan dan Pengembangan IKM Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, awal pekan lalu.

Upaya ini diwujudkan melalui kerja sama antara Kemenperin dan satuan kerja yang menangani perindustrian di daerah. Tentunya, upaya ini dapat menumbuhkan sektor IKM yang selama ini menjadi motor penggerak utama perekonomian nasional, sekaligus turut menopang kesejahteraan masyarakat.

Dia menjelaskan peranan penting IKM secara strategis dalam perekonomian nasional, terutama dalam aspek penyediaan lapangan kerja. Sepanjang tahun 2022, jumlah IKM tercatat 4,4 juta unit usaha atau mencapai 99,7 persen dari total unit usaha industri di Indonesia.

“Sektor IKM  menyerap tenaga kerja hingga 12,39 juta orang atau 66,25% dari total tenaga kerja di sektor industri,” ungkap Reni.

Dalam Rakornas tersebut, Reni juga memaparkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, yang salah satu tujuannya untuk menghilangkan tumpang tindih terkait pengelolaan desentralisasi.

“Kegiatan Dekonsentrasi selama ini dilaksanakan akan disesuaikan menjadi Tugas Pembantuan pada 2024. Dengan demikian, sasaran utama penyerapan realisasi anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan dapat lebih fokus ditujukan untuk masyarakat, terutama bagi pelaku industri,” ungkapnya.

Program Tugas Pembantuan Ditjen IKMA pada tahun 2024 akan difokuskan pada tiga hal. Yakni percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem, pendataan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan fasilitasi pendaftaran sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK), serta pembinaan IKM dan Sentra IKM melalui kegiatan One Village One Product (OVOP).

“Selama ini, Ditjen IKMA konsisten menjalankan dua program, yaitu penumbuhan dan pengembangan wirausaha baru (WUB) serta peningkatan nilai tambah dan daya saing IKM atau Sentra IKM. Dalam pelaksanaannya, Ditjen IKMA didukung oleh tiga direktorat di pusat dan satker Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI),” ujar Reni.

Beberapa kegiatan yang dijalankan oleh direktorat dan satker di bawah Ditjen IKMA antara lain Indonesia Food Inovation (IFI) untuk komoditas pangan, Bali Creative Industry Center (BCIC) untuk komoditi fashion dan craft, Startup4Industry untuk bidang teknologi dan permesinan, serta Inkubator Bisnis Teknologi Alas Kaki untuk komoditas alas kaki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *