Selain B20 dan B30 yang telah dilaksanakan, uji coba B100 akan menjadi titik tolak untuk selalu bersiap menghadapi era baru teknologi hijau dan energi bersih, terutama di sektor transportasi dan industri.

Bogor, Petrominer – Pelaksanaan pencampuran BBN jenis Biodiesel ke dalam minyak Solar sebesar 30 persen (B30) sepanjang tahun 2021 telah berjalan baik. Pemanfaatan biodiesel dan kepatuhan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak terhadap penyalurannya juga membaik, sehingga berpotensi menghemat devisa negara hingga US$ 4,51 miliar.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Kementerian ESDM, Soerjaningsih, menyebutkan bahwa persentase pemanfaatan biodiesel oleh Badan Usaha BBM sebesar 97,89 persen dari total alokasi yang ditetapkan sebanyak 9,21 juta kiloliter (KL). Sementara kepatuhan Badan Usaha BBM dalam penyaluran B30 sebesar 94,17 persen terhadap total penyaluran minyak Solar.

“Kinerja ini berpotensi penghematan devisa negara mencapai US$ 4,54 miliar,” ujar Soerjaningsih pada acara “Evaluasi Implementasi B30 Tahun 2021 dan Kick Off Implementasi B30 Tahun 2022 oleh BU BBM,” Rabu (22/12).

Pemerintah pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Usaha BBM atas kerja samanya sehingga implementasi pelaksanaan program ini sangat sukses. Pemerintah mengajak mereka untuk melakukan evaluasi untuk perbaikan jika ada hal-hal yang belum berjalan sesuai harapan.

“Terima kasih kepada BU BBM atas kerja samanya sehingga implementasi pelaksanaan program ini sangat sukses. Kalau ada hal-hal yang belum berjalan sesuai harapan, harus kita lakukan evaluasi untuk perbaikan,” ujar Soerjaningsih.

Dia berharap mengharapkan pelaksanaan B30 tahun 2022 berjalan lancar dan persentase pemanfaatan, serta penyaluran B30 semakin meningkat. Penyaluran minyak Solar B0 non relaksasi dapat diminimalkan, agar tidak menimbulkan potensi sanksi denda administratif kepada BU BBM.

Untuk tahun 2022, Kementerian ESDM telah menetapkan 18 Badan Usaha BBM yang mendapatkan alokasi BBN jenis biodiesel dengan total alokasi sebesar 10,151 juta KL. Ke-18 Badan Usaha BBM tersebut diharapkan telah berkontrak dengan Badab Usaha BBN dan dapat memaksimalkan pemanfaatan alokasi BBN sesuai dengan volume alokasi yang ditetapkan.

Dalam acara yang sama, Asisten Deputi Minyak, Gas, Pertambangan dan Petrokimia Kemenko Perekonomian, Andi Novianto, menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo berkomitmen menggunakan energi yang ramah lingkungan. Selain B20 dan B30 yang telah dilaksanakan, uji coba B100 akan menjadi titik tolak untuk selalu bersiap menghadapi era baru teknologi hijau dan energi bersih, terutama di sektor transportasi dan industri.

Menurut Andi, implementasi mandatori BBN sejak empat tahun terakhir menunjukkan hasil yang menggembirakan. Neraca perdagangan migas banyak mengalami perbaikan, serta impor gasoil berhasil ditekan. Kesejahteraan petani pun semakin baik dan emisi karbon akibat pengunaan bahan bakar juga turun akibat penggunaan B30.

“Hasil verifikasi di lapangan juga menunjukkan perbaikan. Meski masih ada kekurangan, termasuk sarana dan prasarana, namun hal tersebut telah diperbaiki oleh badan usaha,” tegasnya.

Sementara Direktur Bioenergi Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, mengapresiasi upaya Ditjen Migas yang berinisiatif melakukan proses pengadaan BBN lebih awal. Dengan begitu, proses penetapan alokasi di tahun-tahun mendatang akan lebih baik dan memberikan waktu yang cukup bagi Badan Usaha BBM dan Badan Usaha BBN untuk mempersiapkan kontrak dan proses penyaluran agar tidak terjadi B0.

Apresiasi terhadap pelaksanaan B30 tahun 2021 juga dikemukakan Direktur Penyaluran Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Edi Wibowo. Menurutnya, dana yang disalurkan tahun 2021 mencapai Rp 51,86 triliun, meningkat dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp 28 triliun. Angka ini merupakan carry over tahun 2020 dan pembayaran hingga November tahun 2021.

“Kami mencatat rekor yang dibayarkan untuk biodiesel dengan volume 9,7 juta KL dengan dana sebesar Rp51,86 triliun, yang merupakan carry over tahun 2020 dan hingga November 2021,” ungkap Edi.

Berdasarkan data BPDPKS, dalam kurun waktu 2015 hingga 2021, total volume BBN jenis biodiesel yang dibayarkan mencapai 29,14 juta KL dengan dana sebesar Rp 110 triliun. Sementara total volume penyaluran mencapai 33,07 juta KL.

Mandatori B30 merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan dan untuk mengurangi defisit neraca perdagangan. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2012, telah diatur pentahapan mandatori pencampuran BBN jenis biodiesel ke dalam BBM jenis minyak solar yang wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha BBM.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here