Jakarta, Petrominer – Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN) mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menerapkan bea ekspor batubara. Langkah ini disebutnya sebagai salah satu solusi guna menutupi meningkatnya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Direktur Eksekutif SUSTAIN, Tata Mustasya, mengatakan penerapan kebijakan ini sangat mendesak untuk menyelamatkan fiskal di tengah tekanan eksternal. Penerapan bea keluar batubara merupakan kebijakan yang paling memungkinkan untuk segera diimplementasikan.
“Di tengah situasi Timur Tengah yang kian memanas dan mengancam stabilitas energi dunia, Indonesia perlu segera menemukan sumber penerimaan baru yang tidak berdampak signifikan kepada masyarakat dan perekonomian. Pertambangan batubara selama ini memperoleh super normal profit dan ditambah oleh windfall profit yang terjadi akibat kenaikan harga dalam satu bulan terakhir,” ujar Tata, Selasa (31/3).
Setelah semula direncanakan berlaku pada awal Januari 2026, Pemerintah kembali mengonfirmasi bahwa kebijakan ini urung diterapkan pada 1 April 2026. Alasannya, masih tertahan di meja pembahasan teknis lintas kementerian.
Dia menegaskan, penundaan yang berlarut-larut ini akan menghilangkan momentum tambahan penerimaan negara di tengah kemungkinan naiknya subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan defisit APBN karena ketegangan di Timur Tengah yang menyebabkan kenaikan harga minyak global.
Berdasarkan analisis SUSTAIN, potensi penerimaan dari bea ekspor batubara ini sangat krusial karena diproyeksikan mampu menutup hingga 10 persen defisit APBN. Kebijakan ini sekaligus bisa menjadi benteng agar defisit anggaran tidak melampaui ambang batas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Berdasarkan kalkulasi SUSTAIN yang mengacu pada harga acuan batubara (HBA) periode kedua Maret 2026 dan asumsi produksi 800 juta ton, penerapan bea ekspor batubara berpotensi menambah penerimaan negara sebesar Rp 62,9 triliun. Nilai ini setara dengan sekitar 9,1 persen, atau hampir 10 persen, dari defisit APBN 2026 yang mencapai Rp 689,1 triliun atau 2,68 persen dari PDB. Jika harga minyak mencapai US$ 100 per barel dan tidak ada penerimaan baru yang jumlahnya signifikan, defisit bisa meningkat sekitar Rp 200 triliun dan melampaui 3 persen PDB.
“Porsi besar hasil dari pungutan ini harus dialokasikan untuk pengembangan energi terbarukan, seperti energi surya. Diversifikasi energi merupakan satu-satunya jalan keluar untuk menjamin ketahanan energi kita,” ujar Tata.
Dia menegaskan bahwa koordinasi antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat penerapan kebijakan bea ekspor batubara. Setiap hari penundaan berarti hilangnya peluang pendanaan untuk menutup defisit APBN dan transisi energi yang mendesak.
“Pengalihan dana dari sektor ekstraktif ke energi bersih akan mempercepat ketahanan energi sekaligus menciptakan struktur fiskal yang jauh lebih sehat di masa depan,” tegas Tata.








Tinggalkan Balasan