
Jakarta, Petrominer – Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia punya keunggulan dalam mempercepat transisi energi. Pengembangan sistem energi terdistribusi yang mandiri di setiap pulau dapat memperkuat ketahanan energi dan mendukung tercapainya target net zero emission (NZE) tahun 2060 atau lebih cepat. Apalagi, didukung oleh iklim tropis, Indonesia juga memiliki pasokan energi terbarukan yang merata, khususnya dari tenaga surya.
Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai pengembangan energi terbarukan di setiap pulau tidak hanya menjadi kebutuhan geografis, tetapi juga menguntungkan secara ekonomis. Studi terbaru IESR menunjukkan bahwa Pulau Timor, Sumbawa, dan Sulawesi dapat memenuhi 100 persen kebutuhan listriknya dari energi terbarukan.
“Kebutuhan investasi untuk mewujudkan Pulau Timor dan Pulau Sumbawa mencapai US$ 5,21 miliar atau sekitar Rp 85 triliun hingga tahun 2050,” ungkap Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, dalam peluncuran hasil studi “Pulau Berbasis 100% Energi Terbarukan dan Fleksibilitas pada Sistem Tenaga Listrik,” Senin (30/5).
Menurut Fabby, pengembangan energi terbarukan berbasis pulau merupakan langkah strategis. Pasalnya, efisiensi biaya dibandingkan pembangunan jaringan transmisi bawah laut yang bisa tiga hingga lima kali lebih mahal ketimbang kabel darat, yang mencapai US$ 2-3 juta per kilometer. Tidak hanya itu, pemanfaatan energi terbarukan di pulau-pulau diyakini juga mampu mengurangi risiko logistik dan krisis energi akibat ketergantungan pada pengiriman BBM ke pulau-pulau terpencil.
Berdasarkan kajian tersebut, IESR menemukan bahwa di Sulawesi, fleksibilitas sistem kelistrikan menjadi kunci untuk mengintegrasikan sumber energi terbarukan yang variabel seiring dengan berkembangnya industri di sana. Pemanfaatan 100 persen energi terbarukan di Pulau Sumbawa dapat menjadi model bagi negara kepulauan lainnya untuk mencapai kemandirian energi sambil berkontribusi pada tujuan iklim global.
“Sementara di Pulau Timor, pengembangan energi surya, angin dan biomassa dapat menggantikan pembangkit energi fosil, termasuk yang direncanakan dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) terbaru, dengan harga listrik yang lebih kompetitif,” paparnya.
Layak Finansial
Dalam paparannya, Analis Sistem Ketenagalistrikan IESR, Abraham Halim, menyampaikan bahwa Sulawesi mempunyai potensi proyek energi terbarukan yang layak finansial sekitar 63 gigawattt (GW), terutama energi surya dan angin.
Menurut pemodelan IESR berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), energi terbarukan yang variabel (variable renewable energy/VRE) seperti energi surya, dan angin di Sulawesi akan meningkat dari 2,4 persen di tahun 2024 menjadi 29 persen di tahun 2060 mendatang.
Analisis IESR menunjukkan sistem ketenagalistrikan Sulawesi dalam jangka pendek (2030–2040) akan bergantung pada fleksibilitas pembangkit, baik dari hidro, fosil, maupun energi baru lainnya. Dalam jangka panjang, fleksibilitas akan bertumpu pada baterai untuk skala harian, interkoneksi dengan pulau lain untuk skala mingguan, dan pengelolaan musiman.
Untuk mendukung fleksibilitas sistem energi di Sulawesi, IESR mendesak Pemerintah untuk mengintegrasikan analisis fleksibilitas dalam perencanaan jangka panjang dan prakiraan operasional dengan mempertimbangkan kebutuhan di semua skala waktu dan solusi yang tepat. Selain itu, mengoptimalkan potensi bioenergi, serta kombinasi energi terbarukan variabel dan penyimpanan energi bersama dengan penguatan interkoneksi sebagai upaya menurunkan biaya sistem secara keseluruhan.
Sementara Analis Ketenagalistrikan dan Energi Terbarukan IESR, Alvin P Sisdwinugraha, menyebutkan bahwa modal utama Pulau Sumbawa di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pulau Timor di Nusa Tenggara Timur (NTT) terletak pada kuatnya ambisi pemerintah daerah. Provinsi NTB menargetkan pencapaian NZE pada 2050. Sementara Provinsi NTT menetapkan target bauran energi terbarukan sebesar 47 persen pada 2034, seperti yang tercantum dalam draf terbaru Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Pulau Sumbawa mempunyai total potensi energi terbarukan sebesar 10,21 GW, dengan potensi terbesar adalah energi surya (8,64 GW). Untuk memenuhi kebutuhan energi di Pulau Sumbawa dengan 100 persen energi terbarukan, IESR mendorong penerapan dua strategi.
Pertama, strategi jangka pendek (2025-2035) dengan mengganti proyek pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar fosil yang sedang dalam perencanaan dengan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan. Dan kedua, strategi jangka panjang (2036-2050) dengan fokus utama adalah mengurangi secara bertahap pembangkit listrik fosil dengan strategi penggantian bahan bakar ke hidrogen dan amonia hijau.
Sementara Pulau Timor mempunyai potensi energi sebesar 30,81 GW, dengan potensi terbesar adalah energi surya (20,72 GW). Pulau Timor juga dapat mencapai 100 persen energi terbarukan pada tahun 2050.
Adapun strategi jangka pendeknya (2025–2035) mengganti proyek PLTU dan PLTG dalam perencanaan dengan pembangkit energi terbarukan. Proses intervensi terhadap RUPTL perlu dilakukan secara menyeluruh dan transparan agar tetap sesuai ketentuan hukum dan meningkatkan proses pengadaan energi terbarukan.
Strategi jangka panjang (2036–2050) penghapusan total pembangkit fosil pada 2050, termasuk pensiun dini PLTU Timor sebagai opsi paling ekonomis. Pengganti utamanya adalah PLTS skala besar dengan penyimpan daya. Pada 2050, sistem Timor akan menghasilkan listrik dari energi surya (82 persen), mini hidro (9 persen), angin (6 persen), dan biomassa (3 persen).
Rekomendasi
Kajian IESR ini merekomendasikan sejumlah langkah untuk mewujudkan pulau dengan 100 persen energi terbarukan. Pertama, mempercepat transisi energi dengan menyiapkan mekanisme pembiayaan dan kerangka hukum untuk percepatan pensiun dini PLTU batubara. Kedua, meningkatkan fleksibilitas sistem kelistrikan dengan memungkinkan pengoperasian PLTU secara lebih fleksibel serta berinvestasi dalam pengembangan teknologi penyimpanan energi berdurasi panjang.
Ketiga, mendukung pengembangan teknologi penyimpanan energi dan infrastruktur jaringan listrik sehingga mampu mengakomodasi penetrasi energi terbarukan yang lebih tinggi. Keempat, mereformasi proses perencanaan dan pengadaan energi, termasuk dengan menyederhanakan proses pengadaan energi terbarukan, mengintegrasikan peta jalan hidrogen hijau ke dalam perencanaan energi daerah, serta mendorong implementasi proyek percontohan.
“Transformasi ini memerlukan koordinasi di antara berbagai pemangku kepentingan. Instansi pemerintah harus menyelaraskan kebijakan lintas sektor, penyedia energi perlu berkolaborasi dalam perencanaan regional dan berbagi sumber daya. Sementara partisipasi sektor swasta harus didorong melalui kerangka investasi yang jelas dan stabil,” ujar Alvin.







