Jakarta, Petrominer – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendesak PT Pertamina (Persero) dan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) segera menyelesaikan proses negoisasi business to business (B to B) terkait masa depan pengelolaan Blok Rokan di Riau. Penyelesaian proses B to B ini diperlukan untuk menjaga agar penurunan produksi minyak nasional tidak berlanjutan.
Menurut Penasihat Ahli SKK Migas, Satya Widya Yudha, berlarut-larutnya proses alih kelola Blok Rokan berdampak signifikan terhadap produksi minyak nasional. Pasalnya, selama ini, blok migas tersebut menjadi salah satu tulang punggung produksi minyak nasional.
“Kesepakatan bisnis antara Pertamina dan CPI menjadi kunci bagi Pertamina dalam pengelolaan WK Rokan. Jadi inilah yang harus diusahakan oleh kedua belah pihak,” kata Satya, Kamis (12/3).
Pada masa alih kelola, jelasnya, SKK Migas telah mengurus dua hal. Pertama adalah percepatan kegiatan dan yang kedua adalah proses peralihan blok itu sendiri. Kedua kegiatan tersebut prosesnya dilakukan secaa terpisah.
Berdasarkan peraturan perundangan, pada proses kedua yaitu proses peralihan, telah berjalan sebagaimana seharusnya. Sementara pada proses kegiatan pertama yaitu percepatan kegiatan, harus dilakukan melalui kesepakatan B to B antara CPI dan Pertamina.
Menurut Satya, pada proses peralihan, SKK Migas telah memfasilitasi agar CPI membuka semua informasi yang dibutuhkan Pertamina, termasuk data-data yang dibutuhkan Pertamina untuk mempercepat produksi pasca kontrak Blok Rokan berakhir pada Agustus 2021.
“Setiap minggu tim kedua belah pihak duduk bersama dan mendiskusikan berbagai isu, mulai dari eksplorasi, eksploitasi, drilling dan sebagainya. Dalam proses ini CPI sangat koperatif,” jelasnya.
Sikap CPI tersebut, menurut Satya, harus dihargai, karena terbuka dan mengakomodasi keinginan Pertamina, termasuk membuka data 78 kandidat sumur yang bisa dibor saat alih kelola. Ke-78 kandidat sumur itu merupakan sisa lingkup Plan Of Development (PoD) yang sudah disetujui SKK Migas, namun belum sempat diproduksikan CPI.
Mantan Anggota DPR RI ini memaparkan bahwa pembicaraan B to B tentang percepatan kegiatan, antara lain early access, telah dimulai sejak awal tahun 2019, dan sampai saat ini masih berlangsung. Untuk mendapatkan hasil maksimal, B to B yang sekarang dilakukan oleh CPI dan Pertamina harus bisa menemukan kata sepakat, sehingga usaha SKK Migas untuk mempertahankan tingkat produksi juga dapat menghasilkan hasil maksimal.
Dengan begitu, jelasnya, apa yang dilakukan SKK Migas saat ini sudah maksimal. Jika SKK Migas melakukan hal yang lebih dari yang sekarang, lembaga ini akan menyalahi kontrak.
Dia juga minta agar setiap pihak tidak saling menyalahkan terkait proses tersebut. Pasalnya, dalam kasus ini, tidak ada pihak yang bisa dipersalahkan karena batasan-batasan yang ada merupakan konsekuensi logis dari kontrak.
“Saya berpendapat bahwa dalam kasus ini tidak ada pihak yang dipersalahkan karena batasan-batasan yang ada merupakan konsekuensi logis dari kontrak,” ungkap Satya.









Tinggalkan Balasan