Jakarta, Petrominer – Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati tambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di tahun 2022. Tambahan ini diadakan guna mengantisipasi lonjakan permintaan di tengah pemulihan ekonomi nasional.
Kesepakatan ini merupakan salah satu poin penting pada kesimpulan Rapat Kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, bersama Komisi VII DPR, Rabu (13/4) lalu.
Dalam rapat tersebut, Arifin mengungkapkan, terjadinya pemulihan ekonomi yang lebih cepat pasca pandemi telah memicu peningkatan konsumsi BBM. Malahan, Pemerintah memproyeksikan rerata pertumbuhan (compound annual growth) konsumsi BBM jenis bensin dari tahun 2014-2021 sebesar 3,4 persen.
Selain itu, disparitas harga telah menyebabkan adanya peralihan penggunaan jenis BBM di masyarakat. Tentunya, kondisi ini berdampak pada kuota jenis BBM tertentu.
“Kita ambil contoh kemarin dengan kenaikan (harga) Pertamax, di lapangan terjadi penurunan konsumsi Pertamax, tapi di sisi lain terjadi kenaikan konsumsi Pertalite,” jelas Arifin saat mempertimbangkan usulan penambahan kuota ke Komisi VII DPR.
Pada rapat tersebut, Menteri ESDM mengusulkan penambahan kuota solar di tahun 2022 sebanyak 2,29 juta kiloliter (KL), dari sebelumnya 15,10 juta KL menjadi 17,39 juta KL. Penambahan kuota tersebut dilakukan dengan memperhatikan penyerapan konsumsi solar hingga April 2022 yang mencapai 4,08 juta KL.
“Realisasi penyaluran JBT solar dari Januari – Maret over kouta 9,49 persen,” ungkap Arifin.
Adapun untuk minyak tanah, sisa kuota di tahun 2022 tinggal 0,36 juta KL, dari 0,48 juta K. Kondisi ini telah memaksa Pemerintah untuk melakukan penambahan sebanyak 0,10 juta KL, menjadi 0,58 juta KL.
“Penambahan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia bagian Timur sebesar 10,09 persen pada triwulan IV tahun 2021,” paparnya.
Sementara total kuota BBM jenis Pertalite, yang telah menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP), menjadi 28,50 juta KL di tahun 2022, dari sebelumnya sebanyak 23,05 juta KL. Penetapan Pertalite sebagai BBM Penugasan telah tercantum pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang ditandatangi pada 10 Maret 2022.
“JBKP Pertalite juga mengalami over kuota sebesar 14 persen pada periode Januari – Maret sehingga diperlukan tambahan 5,45 juta KL,” ungkap Arifin.
Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan stok Pertalite yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, peralihan konsumsi masyarakat dari Pertamax ke Pertalite telah membuat Pemerintah mengusulkan adanya penambahan kuota tersebut.
Di akhir rapat dengan pertimbangan di atas, Komisi VII DPR menyatakan setuju atas usulan yang disampaikan oleh Menteri ESDM.
“Komisi VII DPR RI menyepakati bersama Menteri ESDM untuk penambahan kouta BBM Subsidi,” ujar Ketua Komisi VIII, Sugeng Suparwoto, yang memimpin rapat kerja tersebut.








Tinggalkan Balasan