
Jakarta, Petrominer – Awal Agustus 2026 lalu, isu rencana merger PT ELNUSA Tbk. dengan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali mencuat. Rencana ini bisa saja relevan dalam rangka konsolidasi internal PT Pertamina (Persero) guna mengakomodasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk merampingkan jumlah (streamlining) BUMN dan melakukan efisiensi.
Indonesian Resources Studies (IRESS) mendukung tekad dan kebijakan Presiden Prabowo Subianto melakukan streamlining BUMN dan menjadikan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 sebagai pedoman utama sietem perekonomian nasional. Namun, jika merujuk konstitusi dan kepentingan strategis nasional, merger Enusa dan PDSI bukanlah langkah tepat.
“Ketetapan yang harus diambil bagi PDSI adalah konsolidasi vertikal, yakni mengembalikan ke holding Pertamina. Bukan dimerger dengan Enusa,” ungkap Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara, Sabtu (5/9).
Tidak terkait bisnis inti, menurut Marwan, streamlining Pertamina melalui divestasi atau likuidasi memang layak dilakukan atas anak-anak usaha yang bergerak pada sektor-sektor rumah sakit, hotel, penerbangan, asuransi, properti dan pendingin ruangan. Namun Pemerintah harus menjamin bahwa nilai anak-anak usaha tersebut dihitung secara objektif dan transparan, agar tidak merugikan keuangan negara/BUMN. Misalnya, jika Pelita Air Service (PAS) digabung ke Garuda, maka nilai aset PAS jangan sampai lebih menguntungkan pemegang saham publik/perorangan di Garuda, karena Garuda sudah menjadi perusahaan terbuka.
Hal yang sama berlaku untuk Elnusa dan PDSI. Karena fokus bisnis kedua anak usaha ini masih terkait core business Pertamina, maka pilihan yang tersedia adalah merger atau konsolidasi vertikal. Namun, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan prinsip bisnis terintegrasi yang mendukung core business pada sisi hulu, hilir, penunjang dan sisi relevan lainnya, maka pilihan pola streamlining yang harus diambil untuk PDSI adalah konsolidasi vertikal.

“Disadari Elnusa juga merupakan anak usaha yang fokus pada bidang terkait core business Pertamina. Namun karena telah menjadi perusahaan terbuka (go public), Elnusa sudah tidak eligible mendapat hak istimewa (privilege) BUMN sesuai kategori Pasal 33 UUD 1945. Karena itu pula, PDSI tidak layak dan konstitusional jika dimerger dengan Elnusa. Justru sedapat mungkin pemerintah harus membeli kembali (buyback) saham publik di Elnusa,” ungkap Marwan.
Selain alasan konstitusional (Pasal 33), opsi konsolidasi vertikal bagi PDSI juga memberi sejumlah keuntungan. Pertama, terciptanya keahlian dan pengembangan bisnis drilling nasional. Kedua, meningkatnya porsi TKDN investasi eksplorasi dan eksploitasi. Ketiga, naiknya pendapatan jasa drilling migas ke depan terutama guna peningkatan lifting dalam konteks implementasi oil fund.
Keempat, naiknya pendapatan jasa drilling untuk pengembangan energi bersih, panas bumi. Kelima, terhindar dari devisa keluar yang besar karena kegiatan pada butir 3 dan 4. Keenam, PDSI menjadi kebanggaan bangsa sebagai champion. Ketujuh, terhindar potensi moral hazard/KKN yang merugikan negara jika PDSI dan Elnusa dimerger, terutama karena Elnusa sudah go public.
“IRESS mendukung tekad dan kebijakan Presiden Prabowo melakukan streamlining BUMN dan menjadikan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 sebagai pedoman utama sietem perekonomian nasional. Jika pedoman tersebut dijalankan secara konsisten, tidak sekedar omon-omon, ditambah pula dengan tujuh keuntungan disebut, maka ketetapan yang harus diambil bagi PDSI adalah konsolidasi vertikal atau mengembalikan ke holding Pertamina, bukan dimerger dengan Elnusa. Kita tunggu konsistensi sikap Presiden Prabowo: pro konstitusi, pro pasar liberal atau tanpa sadar teperdaya pelaku moral hazard,” ujar Marwan.








Tinggalkan Balasan